Nikmati Hasil Kebun Pemda, Jaksa Diminta Periksa Direktur BUMDES Perhentian Sungkai


Ahad, 09 Oktober 2022 - 13:41:33 WIB
Nikmati Hasil Kebun Pemda, Jaksa Diminta Periksa Direktur BUMDES Perhentian Sungkai BUMDES Karya Muda Bersama diduga penadah kebun sawit milik Pemda Kuansing

RIAUIN.COM- Kejaksaan diminta bergerak cepat untuk mengusut para penikmat hasil kebun sawit milik Pemda Kuansing yang berdiri diatas hutan lindung Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan dari salah-seorang perangkat di desa tersebut menyebutkan sejak beberapa tahun belakangan ini kebun sawit milik Pemda itu dikelolah oleh warga setempat, Jalunis yang menjabat sebagai Direktur BUMDES "Karya Muda Bersama".

BUMDES yang dikelolah oleh Jalunis itu diketahui menampung hasil panen kebun milik Pemda Kuansing setidaknya sejak lima bulan belakangan ini.

Jalunis sendiri saat ditemui dikediamannya, Sabtu kemarin, tidak berada di tempat. " Dia gak dirumah, " kata salah seorang ibu ibu yang duduk didepan rumah Jalunis. Ibu tersebut memberitahu bahwa Jalunis pergi ke kebun Pemda dan pulangnya tengah malam.

Berdasarkan keterangan dari kasir timbangan sawit milik BUMDES Karya Muda Bersama, Leni saat diwawancarai Riauin.com, Sabtu (8/10/2022) kemarin menjelaskan hasil kebun sawit milik Pemda itu dijual setidaknya tiga kali seminggu.

"Iya pak dijual kesini, sekitar 20 ton seminggu," kata Leni.

Mengenai harga, kata Leni, pihak timbangan mengikuti harga pasaran, namun untuk hari Sabtu kemarin timbangan sawit Karya Muda Bersama itu membeli seharga Rp1900 perkilogram.

Disimak dari keterangan Leni, hasil panen sawit milik Pemda Kuansing itu dijual ke timbangan milik BUMDES Perhentian Sungkai sekitar 80 ton dalam sebulan atau 400 ton dalam rentang waktu lima bulan terakhir.

Lantas, jika dikonversikan ke rupiah dengan harga Rp1900 perkilogram, maka panen hasil sawit Pemda Kuansing sejak lima bulan terakhir yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum sekitar Rp760 juta.

Itu baru lima bulan terakhir, namun berdasarkan keterangan warga lainya, Jalunis telah mengelolah kebun Pemda itu sejak sekitar 2 tahun silam.

Ahli hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH menangapi persoalan kebun Pemda di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Setidaknya ada empat hal yang harus dipahami oleh pemerintahan daerah.

Pertama, kawasan lindung adalah kawasan yang secara ekologisnya adalah kawasan yang diperuntukkan untuk melindungi plora dan fauna, atau kawasan penting dalam keberlangsungan keanekaragaman hayati, menjadi sumber air bersih dan kawasan pengendali dampak bencana.
Maka segala aktivitas budidaya  dari sisi ekonomi tak dibenarkan dalam kawasan lindung.

"Ketika Bukit Batabuh sebagai kawasan lindung tak diperuntukkan sesuai fungsinya, maka ini bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka setiap orang atau badan usaha menanam sawit di kawasan lindung wajib di tertibkan/ di proses dalam perspektif peraturan perundang-undangan tersebut,' kata dia.

Kedua, pemerintah daerah tidak dibenarkan melakukan aktivitas budidaya (berkebun sawit di kawasan lindung), karena itu bukan peruntukan kawasan budidaya, pemerintah daerah harus paham RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/ Kota. Patuhi pola ruang dan struktur ruang.

Yang ketiga, ketika Pemda Kuansing ini berkebun sawit, seharusnya pemerintah daerah kabupaten Kuansing membentuk BUMD, contohlah Konsep PTPN sebagai BUMN, bukan berkebun sawit dan menyuruh seseorang untuk mengurusnya.

"Prilaku pemerintah daerah seperti itu keluar dari kelaziman dan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan sebagai suatu ketidakpatutan," tambahnya.

Ke empat, kebun milik pemerintah daerah yang masih berada di kawasan lindung, maka sejatinya tak boleh dipanen, karena itu merupakan tanaman ilegal dalam perspektif peraturan perundang-undangan.

Dan langkah yang paling baik yang harus dilakukan Pemda adalah menebang seluruh pokok sawit tersebut dan mengembalikan keadaan semula sebagai kawasan lindung.

"Saya kira Polda Riau harus melihat persoalan ini secara seksama, dan mungkin dapat melakukan penegakan hukum, agar bukit batabuh tetap lestari sesuai fungsinya," ucapnya.

Dan disisi lain, BPK juga harus turun melakukan pemeriksaan atas anggaran yang telah dikucurkan atas pembangunan kebun Pemda tersebut.

Ia menegaskan, pihak pihak yang terlibat dalam pengelolaan kebun sawit milik Pemda itu sangat berpotensi masalah hukum, termasuk BUMDES Karya Muda Bersama.

Sekedar diketahui, beberapa tahun yang lalu, Pemda Kuansing membangun kebun kelapa sawit di Hutan Lindung Bukit Batabuh areal Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau. Kebun itu dibangun seluas 50O hektar.

Karena pembangunannya dinilai melanggar hukum, sehingga kebun tersebut tidak bisa dijadikan sumber pendapatan daerah. Namun diam diam, kebun tersebut malah dinikmati oleh sekelompok orang. -hen