• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Siak

Ratusan Massa Tolak Eksekusi Lahan Sawit di Dayun, Sebut PN Siak Salah Objek

Redaksi

Rabu, 03 Agustus 2022 10:29:38 WIB
Cetak
Ketua LSM Perisai berdebat dengan pihak kepolisian terkait Constatering dan Eksekusi di Dayun Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ratusan warga termasuk emak-emak protes dan berunjukrasa di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022) pagi.

Dari pantauan di lokasi, ratusan masa Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama Mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau dan massa LSM Perisai Riau telah berada di lokasi untuk menentang proses constatering dan eksekusi tersebut sejak pukul 07.00 WIB dan rencananya akan berakhir sekira pukul 14.00 WIB siang. 

Dalam aksi ini, massa memblokade jalan lintas Dayun-Siak. Seluruh kendaraan dari dan menuju Siak Sri Indrapura lumpuh total.

Mereka menyuarakan penolakan rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Ratusan polisi dan Brimob dari Polres Siak dan Polda Riau datang ke lokasi untuk mengawal proses Constatering dan Eksekusi lahan yang akan dilakukan PN Siak itu.

Terjadi perdebatan-perdebatan alot antara pendemo dengan aparat kepolisian yang hadir mengawal proses tersebut. Kepolisian meminta para demonstran untuk dapat mengosongkan jalan karena mengganggu fasilitas umum dan menimbulkan kemacetan.

Sementara, Ketua LSM Perisai, Sunardi SH yang mewakili massa aksi meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polres Siak untuk menghadirkan perwakilan dari BPN Siak dalam proses tersebut.

Ia menyebut, kehadiran PN Siak untuk melakukan Constatering dan Eksekusi di lokasi saat ini adalah salah sasaran. Dalam putusan MA itu menyebut lokasi Constatering dan Eksekusi berada di KM 8 yang berada disamping SPBU Desa Dayun.

"PN Siak datang kemari harus mengadirkan utusan dari Dinas Pertanahan (BPN). Kita tunjukkan kepada PB Siak posisi KM 8 itu berada di dekat SPBU sana. Kita antarkan mereka, bukan disini lokasinya!," tegasnya.

Disebut Sunardi, PN Siak harus memahami bahwa legalitas PT DSI itu sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, bukan dibatalkan

"Bahwa PT DSI itu tidak memiliki HGU, dia tidak bisa usaha disini, Hak Guna Usaha tidak ada," paparnya.

Kepada pihak kepolisian Sunardi membeberkan bahwa tujuan kedatangan PN Siak ke lokasi lahan milik Indriyani Mok CS adalah salah. 

"Kami sudah membuat surat permohonan dan intinya hari ini kami melawan PN Siak terkait adanya rencana Constatering dan Eksekusi ini," sambungnya. 

Sunardi SH menyebut, objek Constatering dan Eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menjadi sasaran dari PN Siak bukanlah milik PT Karya Dayun, melainkan milik Indriyani Mok CS yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik SHM) dari BPN Siak.

Pihaknya bersama masyarakat di Desa Dayun mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) tersebut.

"Ini (lahan, red) bukan sama sekali bagian dari PT Karya Dayun. Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Sunardi, Rabu pagi.

Sunardi memperingatkan, PN Siak seharusnya jangan memaksakan dan harus taat hukum. Dan yang menjadi pertanyaan, kata Sunardi, salah satu SOP dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi yang berwenang penuh adalah Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak.

"Nah, ketika PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan, maka boleh dikatakan PN Siak sudah melanggar SOP dan melanggar aturan hukum. Maka tidak boleh yang bersangkutan itu melaksanakan konstatering atau eksekusi. Yang benar PN Siak harus melihat atura SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 1962, silakan baca sendiri," tutupnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 2 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 3 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 4 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 5 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 6 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 7 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 8 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 9 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
Terkini +INDEKS

Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Tembus 1.948 Pasien, Dinkes Siagakan Puskesmas

25 Agustus 2026
Kabut Asap Menipis, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 11 Penerbangan Pagi Ini
25 Agustus 2026
Tak Kunjung Beroperasi, Pemko Pekanbaru SP3 Pengelola Pasar Bawah untuk Kepastian Pedagang
25 Agustus 2026
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
25 Agustus 2026
Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
24 Agustus 2026
Antisipasi Karhutla dan Aturan Ciptaker, DPRD Riau Revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup
24 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Udara Tidak Sehat, Minta Data AQI Diperbarui Tiap Hari
24 Agustus 2026
Stok 9 Ton Garam Siap Semai, BPBD Riau Waspadai Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga
24 Agustus 2026
Pemprov Riau Usul Retribusi Pertambangan Rakyat Masuk Ranperda Pajak Terbaru
24 Agustus 2026
DPRD Riau Revisi Perda CSR, Pengawasan dan Kemitraan Badan Usaha Diperketat
24 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved