Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mulai Juli Mata Pelajaran Pancasila Akan Diterapkan di Seluruh Sekolah
RIAUIN.COM - Pancasila akan dijadikan mata pelajaran tersendiri di sekolah mulai Juli 2022 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengaku sudah membuat 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan sejumlah pihak sudah dimintai pendapat saat buku masih dalam tahap penyusunan. ulai dari Komisi II DPR, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga tokoh masyarakat.
"Sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah," kata Yudian saat berkunjung ke kediaman Wapres Ma'ruf Amin dan diberitakan Antara, Rabu (6/4).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri.
Menurutnya, secara politik, bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, perlu ada media untuk masyarakat agar memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari.
"Sampai saat ini masih ada pihak yang mempertentangkan, misalnya antara Pancasila dan Islam. Kalau ber-Pancasila tidak ber-Islam, kalau ber-Islam tidak ber-Pancasila," kata Ma'ruf.
"Mungkin itu perlu diberi penjelasan-penjelasan yang tepat, sehingga tidak ada lagi orang yang mempertentangkan antara Pancasila dan agama," tambahnya.
Ma'ruf menilai nilai-nilai Pancasila juga perlu disosialisaikan kepada kalangan pengusaha. Tanpa komitmen kebangsaan, lanjutnya, pengusaha hanya akan memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan penderitaan rakyat.
Dalam PP No. 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal. Diatur dalam Pasal 40 Ayat (2)
Kemudian di Pasal 40 Ayat (6), dijelaskan bahwa pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi. Baik tingkat sarjana maupun diploma. (*)
Berita Lainnya
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control