PILIHAN
Bupati Bengkalis Berikan Surat Edaran Terkait Pilkades Serentak 2017
BENGKALIS, Riauin.com - Terkait Pilkades serentak yang sudah di depan mata, Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan surat edaran kepada kepada satuan organisasi perangkat daerah, pimpinan lembaga/instansi vertikal, BUMN / BUMD serta pimpinan badan usaha milik swasta dan kepala sekolah kabupaten Bengkalis No:422,3/DPMD/2017.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H. Ismail, Jum'at (7/7/17). Diutarakan Ismail, surat edaran itu berdasarkan peraturan daerah kabupaten Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
"Surat edaran ini, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bengkalis No 9 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bengkalis No 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati Nomor 16 tahun 2016,"ungkap Kaban PMD H. Ismail.
Selain itu, diterangkannya lagi, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara pada 93 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak, kabupaten Bengkalis itu, akan dilakukan pada tanggal 11 juli 2017.
"Dengan ini diminta partisipasi dan kerja sama semua lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, kiranya dapat memberikan dispensasi bagi pegawai/karyawan/siswa yang merupakan penduduk pada desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa,"ungkapnya.
Memberikan dispensasi itu, bagi yang mendaftar sebagai pemilih untuk dapat melaksanakan hak pilihnya didesa yang bersangkutan. Bagi yang ditunjuk sebagai petugas penyelenggara/panitia pemilihan kepada untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Untuk dalam hal panitia pemilihan kepala desa, memerlukan dukungan peminjaman fasilitas tempat TPS, diharapkan dapar dibantu jika hal tersebut dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan,"imbuhnya. (src)
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H. Ismail, Jum'at (7/7/17). Diutarakan Ismail, surat edaran itu berdasarkan peraturan daerah kabupaten Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
"Surat edaran ini, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bengkalis No 9 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bengkalis No 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati Nomor 16 tahun 2016,"ungkap Kaban PMD H. Ismail.
Selain itu, diterangkannya lagi, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara pada 93 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak, kabupaten Bengkalis itu, akan dilakukan pada tanggal 11 juli 2017.
"Dengan ini diminta partisipasi dan kerja sama semua lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, kiranya dapat memberikan dispensasi bagi pegawai/karyawan/siswa yang merupakan penduduk pada desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa,"ungkapnya.
Memberikan dispensasi itu, bagi yang mendaftar sebagai pemilih untuk dapat melaksanakan hak pilihnya didesa yang bersangkutan. Bagi yang ditunjuk sebagai petugas penyelenggara/panitia pemilihan kepada untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Untuk dalam hal panitia pemilihan kepala desa, memerlukan dukungan peminjaman fasilitas tempat TPS, diharapkan dapar dibantu jika hal tersebut dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan,"imbuhnya. (src)
Berita Lainnya
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau