• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Terdakwa Narkoba di Inhu Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Redaksi

Senin, 08 Maret 2021 17:19:56 WIB
Cetak
Sidang terdakwa narkotika Hj Nurhasanah di PN Rengat digelar daring./foto:argus

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/2/2021) lalu telah memvonis bebas terdakwa tindak pidana narkotika Hj Nurhasanah alias Mak Gadih.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengajukan akta pernyataan kasasi.

"Berkas pengajuan kasasi dari JPU tanggal 1 Maret 2021 dan selanjutnya akan disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Pengadilan  Negeri Rengat Aditya Nugraha kepada Riauin.com, Senin (8/3/2021).

Saat pembacaan vonis terdakwa Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, sidang dipimpin Hakim Ketua Maharani Debora Manulang didampingi hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari.

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Dalam sidang tersebut, dinyatakan Hj Nurhassanah alias Mak Gadih binti (alm) H Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.

Selanjutnya, dalam putusan majelis hakim PN Rengat memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu dimusnahkan, 1 (satu) unit HP OPPO dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Hj Nurhasanah dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan 6 tahun penjara, denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Kejari Inhu Furkonsyah Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Pahala Eric Silvandro mengatahkan, untuk pernyataan sikap mengajukan upaya hukum kasasi sudah menyampaikan ke PN Rengat pada Senin 1 Maret 2021. 

"Terkait memori kasasinya dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke PN Rengat," ungkap Pahala Eric Silvandro, yang juga Humas Kejari Inhu.

Dalam sidang PN Rengat tersebut, terdakwa Nurhasanah didampingi  Penasehat Hukum Hafizon Ramadhan.

Terkait penyampaian pemberkasan kasasi, Aditya menjelaskan, saat ini PN masih melakukan pemberkasan dan maksimal 14 hari setelah permohonan kasasi diterima PN."Jadi masih ada waktu sampai hari Jumat 12 Maret 2021," jelas Aditya.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 2 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 3 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 4 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 5 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 6 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 7 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
  • 8 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 9 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
Terkini +INDEKS

BMKG Ingatkan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi di Riau Hari Ini

12 Oktober 2026
Pemprov Riau Robohkan Bangunan BWSS III untuk Akses Pengurai Kemacetan Pekanbaru
12 Oktober 2026
Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit
12 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Enam Murid Raih Juara OMI Provinsi, MAN 2 Kota Pekanbaru Amankan 4 Tiket ke Tingkat Nasional
11 Oktober 2026
Ian Machyar Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
11 Oktober 2026
Bidik Tiket PON 2028, PBPI Riau Boyong Pelatih Spanyol dan Andalkan Atlet Lokal
11 Oktober 2026
Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi
10 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved