PILIHAN
Kasus Korupsi Hibah Bengkalis
Ketua DPRD Bengkalis Non Aktif Heru Wahyudi Divonis 1,5 Tahun Penjara
PEKANBARU, Riauin.com -‎ Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru jatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis non-aktif, Rabu (31/5/17) atas kasus dugaan korupsi dana Hibah Bansos Pemkab Bengkalis.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu setengah tahun kurungan," ujar Hakim Ketua, Raden Heru Kunto Dewo.
Selain kurungan penjara, Heru juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti senilai Rp 15 Juta.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 8 Setengah tahun kurungan penjara. Heru juga dituntut membayar Denda Rp 500 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Tidak sampai di situ saja, JPU juga menuntut Heru membayar Uang Penganti (UP) Rp 385 Juta.
Jika Heru tidak membayar UP tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum teap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi UP. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan. (src)
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu setengah tahun kurungan," ujar Hakim Ketua, Raden Heru Kunto Dewo.
Selain kurungan penjara, Heru juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti senilai Rp 15 Juta.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 8 Setengah tahun kurungan penjara. Heru juga dituntut membayar Denda Rp 500 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Tidak sampai di situ saja, JPU juga menuntut Heru membayar Uang Penganti (UP) Rp 385 Juta.
Jika Heru tidak membayar UP tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum teap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi UP. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan. (src)
Berita Lainnya
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau