Bakar Lahan, Warga Rupat Diamankan Polres Bengkalis
RIAUIN.COM - Misni alias Mbah Mis bin Modo terpaksa diamankan Polres Bengkalis karena diduga membuka lahan miliknya dengan cara dibakar.
"Pelaku hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar, tentu ini melanggar hukum," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (22/2/2021).
Kapolres mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi Jumat (12/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, RT 02 RW 02, Desa Suka Damai Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa karhutla itu dilaporkan anggota Polres Bengkalis, Paian Eli Roy.
“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 hektar, dan dari TKP kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 parang, 1 mancis, 2 batang bibit kelapa sawit dan 2 batang kayu bekas terbakar," kata Kapolres.
Adapun pasal yang dilanggar, lanjut Kapolres, yakni pasal 187 ayat (2) KUHP, dimana menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau, banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.--mahfud.
Berita Lainnya
Kadiskes Klarifikasi Isu Pelayanan Puskesmas: "Fitnah untuk Menghasut Masyarakat"
Wujudkan RS Pratama, Relawan Syahrany Ajak Warga Bukit Batu Dukung KBS
Kampanye Dialogis di Balai Raja, Kasmarni : Kita akan Perjuangkan Naker Lokal
Kasmarni Ajak Warga Siak Kecil Pilih "Cabup Cantik" Nomor 1
Hujan Deras Tak Halangi Semangat, Kampanye Kasmarni di Siak Kecil Semakin Meriah
Bantah Tuduhan Pembangunan Tidak Merata, Ini Penjelasan Tim Hukum KBS
Kadiskes Klarifikasi Isu Pelayanan Puskesmas: "Fitnah untuk Menghasut Masyarakat"
Wujudkan RS Pratama, Relawan Syahrany Ajak Warga Bukit Batu Dukung KBS
Kampanye Dialogis di Balai Raja, Kasmarni : Kita akan Perjuangkan Naker Lokal
Kasmarni Ajak Warga Siak Kecil Pilih "Cabup Cantik" Nomor 1
Hujan Deras Tak Halangi Semangat, Kampanye Kasmarni di Siak Kecil Semakin Meriah
Bantah Tuduhan Pembangunan Tidak Merata, Ini Penjelasan Tim Hukum KBS