• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pemilu

Sidang Pilkada Inhu di MK, Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Lampirkan Alat Bukti

Redaksi

Rabu, 03 Februari 2021 12:00:05 WIB
Cetak
Sidang Pilkada Inhu di MK.

 

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau tahun 2020 Selasa (2/2/2021).

Gugatan ini dimohonkan Pasangan calon (Paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5 dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, pihak terkait Rezita Meylani-Junaidi Rachman yakni Paslon nomor urut 2 dan keterangan Bawaslu Inhu penetapan alat bukti.

Sidang PHP di panel 1 MKRI, dipimpin ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH dibantu dua hakim anggota masing-masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH MA  dan panitra. 

BACA JUGA
  • Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
  • KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
  • Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat

Keterangan termohon dan pihak terkait pada prinsipnya mementahkan dalil yang diajukan pemohon yakni dari Paslon RIDHO melalui kuasa hukumnya DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA dkk.  Bahkan, termohon dan pihak terkait memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dalil yang diajukan pemohon.

Karena dalil-dalil yang diajukan kabur dan tidak tepat sasaran. Sehingga diharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Namun, berbeda 7 poin dengan keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu Kabupaten Inhu. keterangan dihadapan majelis MK RI yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi.

Dari resume Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, terdapat tujuh pokok keterangan dan 14 bukti dan 6 perkara sesuai dengan pokok permohonan pemohon. Bahkan dari keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu dinilai lebih menguntungkan kepada dalil-dalil yang diajukan pemohon. 

"Terdapat kelebihan kertas suara hasil temuan Bawaslu Inhu saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Inhu, KPU terbukti melanggar tatacara rekapitulasi penghitungan suara," kata ketua Bawaslu.

Pada poin 6 resume jawaban Bawaslu tentang pelibatan kepala dinas (Kadis) dan kepala desa (Kades) memenangkan Paslon nomor urut 2, Bawaslu Inhu sudah melakukan proses untuk laporan Kades Talang Jerinjing menguntungkan Paslon nomor urut 2 terbukti dan vonis majelis hakim untuk telapor pidana 4 bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah dan untuk laporan Kadis PMD Inhu dan 5 Kades sedang berlangsung di sidang di pengadilan dengan agenda mendengarkan pledoi 6 terdakwa.

Usai mendengarkan jawaban termohon KPU Inhu, pihak terkait dan Bawaslu Inhu, Ketua majelis hakim sidang panel 1 MK Dr Anwar Usman SH MH sebelum menutup sidang mengesahkan alat bukti termohon T-1 sampai dengna T-21, alat bukti pihak terkait PT-1 sampai dengan PT-15, alat bukti Bawsalu PK1 sampai dengan PK-15 dan bukti tambahan P-78 sampai dengan P-92.

Kemudian diakhir sidang, klafikasi majelis hakim Prof DR Enny Nurbaningsih SH MHum kepada termohon penetapan hasil rekapitulas diperoleh pada 17 Desember 2020 pukul 02.12 00 WIB dinihari dan di umumkan dihari yang sama pada laman KPU Inhu sekitar pukul 11.00 WIB siang serta yang diumumkan juga dipapan pengumuman KPU Inhu agar dilampirkan jadi bukti. Sedangkan klafikasi kuasa hukum untuk Wahyu Yandika belum ditandatangani dan agar dilengkapi ditanda tangan kuasa hukum.

Sedangkan klafikasi kepada Bawaslu Inhu melampirkan bukti bukti hasil pengawasan dan melampirkan bukti penetapan tersangka untuk Kadis dan Kades perkara pidana pemilu di Inhu serta bukti pengawasan setiap TPS dan Kecamatan sesuai yang disampaikan Bawsalu Inhu.

Menanggapi sidang kedua tersebut, kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo lebih optimis dapat menang pada perkara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 di MK. "Kami lebih optimis menang. Apalagi keterangan yang disampaikan termohon dan pihak terkait sudah dapat dimentahkan," ujar kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo, DR Saut usai sidang.

Begitu juga atas selisih suara antara Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat, hanya 308 suara. Walaupun termohon menyebutkan selisih suara yang diajukan pihaknya, tidak berdasar.

Begitu juga sebutnya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon sudah sangat terang benderang dibeberkan dalam keterangan Bawaslu. Tidak itu saja, keterlibatan ASN hingga Kades, juga masuk dalam keterangan Bawaslu.

Karena selain sudah ada yang berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan ASN dan Kades mendung pasangan Rajut, masih ada yang diproses hukum. "Dari informasi yang saya terima, Kadis dan lima Kades sudah masuk agenda putusan pada Rabu (3/2)," ucapnya.

Sehingga dari enam pokok perkara yang diajukan pemohon, KPU Kabupaten terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. "Begitu juga tentang penyelenggara Pilkada yang terdapat hubungan suami istri," tambahnya.

Saat ini sidang lanjutan masih menunggu hasil musyawarah hakim MK atas perkara yang diajukan pemohon. "Semoga putusan sela pada sidang lanjutan yang belum dijadwalkan, masuk dalam pokok perkara," harap Saut Maruli Tua Manik.--ovi.


 Editor : Novita
Kata Kunci Pemilu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih

Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai

Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU

KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota

BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih

Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai

Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU

KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved