• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Politik

Sidang Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 18:22:08 WIB
Cetak
Kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang PHP Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kuantan Singingi, di MK, Jumat (29/01). Foto Humas/Ilham.

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu, PHP Bupati Rokan Hilir, dan PHP Bupati Kuantan Singingi, Jum’at (29/1/2021). Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. 

Pemohon PHP Bupati Rokan Hulu, paslon Hafith Syukri-Erizal melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, memohonkan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6- Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 17.23 WIB.

Melissa dalam persidangan memaparkan sejumlah dalil terkait perolehan suara versi Pemohon dengan perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Termohon). Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara Pemohon dengan perolehan suara paslon nomor urut 2 (Sukiman dan Indra Gunawan).

“Perolehan suara pemilihan Kabupaten Rokan Hulu menurut Pemohon seharusnya adalah 90.246 suara. Bahwa ada selisih perolehan suara antara Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon tetap mamasukkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 2658 suara di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Hal tersebut jelas mencederai asas-asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Mellisa.

Lebih lanjut kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa kelebihan suara sebesar 2.658 di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara tersebut dikarenakan lokasi TPS tersebut berada di lokasi perkebunan yang sangat tertutup dari pihak luar, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Rokan Hulu 2020 diduga terjadi mobilisasi pemilih dari pihak perkebunan untuk kepentingan paslon nomor urut 2.

Selisih suara yang menyebabkan perolehan suara Pemohon di bawah paslon nomor 2 yang merupakan petahana adalah adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS. Ada dugaan rekayasa/pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dituangkan formulir Model C.

Paslon Hafith Syukri-Erizal dalam petitumnya memohon kepada MK agar mengabulkan Permohonanan untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan seluruh perolehan suara sah pasangan calon nomor urut 2 pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Keterlibatan ASN dalam Pilkada Rohil

Panel II juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Rokan Hilir 2020. Perkara Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 2 Suyatno dan Jamaludin.

Paslon Suyatno-Jamiludin melalui kuasa hukum Aswadi dalam persidangan mengutarakan objek perselisihan, yaitu permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 223/HK.03.1/Kpt/1407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 pada hari Minggu tangal 20 Desember 2020.

Pada Pokok Permohonannya, Suyatno-Jamiludin tidak hanya mempersoalkan hasil perolehan suara saja, tetapi juga membahas dugaan pelanggaran terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Terdapat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Staf Kecamatan pada proses kampanye paslon nomor urut 4. Hal tersebut merupakan pelanggaran di mana ASN seharusnya menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada,” terang Aswandi kepada panel hakim.

Oleh sebab itu, Pemohon berharap agar MK dapat membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir tekait ketetapan rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

PHP Kada Kuantan Singingi

Selanjutnya panel hakim menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Kuantan Singingi yang diajukan paslon Halim-Komperensi. Permohonan PHP Kuantan Singingi, perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Halim dan Komperensi.   

Kuasa Hukum Pemohon, Asep Ruhiyat dan Wahyu Yandika secara bergantian memaparkan kepada panel hakim perihal objek perselisihan. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 912/PL/02.6-Kpt/1409/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 yang ditetapkan pada hari Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Pemohon, pada Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 52.383 suara. Pemohon mendalilkan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil. Lebih lanjut Asep memaparkan bahwa suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine. Oleh sebab itu maka Pemohon berharap MK mengabulkan seluruh Permohonannya. -Dani


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved