• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Politik

Sidang Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 18:22:08 WIB
Cetak
Kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang PHP Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kuantan Singingi, di MK, Jumat (29/01). Foto Humas/Ilham.

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu, PHP Bupati Rokan Hilir, dan PHP Bupati Kuantan Singingi, Jum’at (29/1/2021). Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. 

Pemohon PHP Bupati Rokan Hulu, paslon Hafith Syukri-Erizal melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, memohonkan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6- Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 17.23 WIB.

Melissa dalam persidangan memaparkan sejumlah dalil terkait perolehan suara versi Pemohon dengan perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Termohon). Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara Pemohon dengan perolehan suara paslon nomor urut 2 (Sukiman dan Indra Gunawan).

“Perolehan suara pemilihan Kabupaten Rokan Hulu menurut Pemohon seharusnya adalah 90.246 suara. Bahwa ada selisih perolehan suara antara Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon tetap mamasukkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 2658 suara di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Hal tersebut jelas mencederai asas-asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Mellisa.

Lebih lanjut kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa kelebihan suara sebesar 2.658 di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara tersebut dikarenakan lokasi TPS tersebut berada di lokasi perkebunan yang sangat tertutup dari pihak luar, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Rokan Hulu 2020 diduga terjadi mobilisasi pemilih dari pihak perkebunan untuk kepentingan paslon nomor urut 2.

Selisih suara yang menyebabkan perolehan suara Pemohon di bawah paslon nomor 2 yang merupakan petahana adalah adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS. Ada dugaan rekayasa/pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dituangkan formulir Model C.

Paslon Hafith Syukri-Erizal dalam petitumnya memohon kepada MK agar mengabulkan Permohonanan untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan seluruh perolehan suara sah pasangan calon nomor urut 2 pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Keterlibatan ASN dalam Pilkada Rohil

Panel II juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Rokan Hilir 2020. Perkara Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 2 Suyatno dan Jamaludin.

Paslon Suyatno-Jamiludin melalui kuasa hukum Aswadi dalam persidangan mengutarakan objek perselisihan, yaitu permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 223/HK.03.1/Kpt/1407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 pada hari Minggu tangal 20 Desember 2020.

Pada Pokok Permohonannya, Suyatno-Jamiludin tidak hanya mempersoalkan hasil perolehan suara saja, tetapi juga membahas dugaan pelanggaran terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Terdapat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Staf Kecamatan pada proses kampanye paslon nomor urut 4. Hal tersebut merupakan pelanggaran di mana ASN seharusnya menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada,” terang Aswandi kepada panel hakim.

Oleh sebab itu, Pemohon berharap agar MK dapat membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir tekait ketetapan rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

PHP Kada Kuantan Singingi

Selanjutnya panel hakim menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Kuantan Singingi yang diajukan paslon Halim-Komperensi. Permohonan PHP Kuantan Singingi, perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Halim dan Komperensi.   

Kuasa Hukum Pemohon, Asep Ruhiyat dan Wahyu Yandika secara bergantian memaparkan kepada panel hakim perihal objek perselisihan. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 912/PL/02.6-Kpt/1409/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 yang ditetapkan pada hari Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Pemohon, pada Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 52.383 suara. Pemohon mendalilkan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil. Lebih lanjut Asep memaparkan bahwa suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine. Oleh sebab itu maka Pemohon berharap MK mengabulkan seluruh Permohonannya. -Dani


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved