Sidang Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU


Jumat, 29 Januari 2021 - 18:22:08 WIB
Sidang Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang PHP Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kuantan Singingi, di MK, Jumat (29/01). Foto Humas/Ilham.

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu, PHP Bupati Rokan Hilir, dan PHP Bupati Kuantan Singingi, Jum’at (29/1/2021). Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. 

Pemohon PHP Bupati Rokan Hulu, paslon Hafith Syukri-Erizal melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, memohonkan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6- Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 17.23 WIB.

Melissa dalam persidangan memaparkan sejumlah dalil terkait perolehan suara versi Pemohon dengan perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Termohon). Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara Pemohon dengan perolehan suara paslon nomor urut 2 (Sukiman dan Indra Gunawan).

“Perolehan suara pemilihan Kabupaten Rokan Hulu menurut Pemohon seharusnya adalah 90.246 suara. Bahwa ada selisih perolehan suara antara Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon tetap mamasukkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 2658 suara di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Hal tersebut jelas mencederai asas-asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Mellisa.

Lebih lanjut kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa kelebihan suara sebesar 2.658 di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara tersebut dikarenakan lokasi TPS tersebut berada di lokasi perkebunan yang sangat tertutup dari pihak luar, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Rokan Hulu 2020 diduga terjadi mobilisasi pemilih dari pihak perkebunan untuk kepentingan paslon nomor urut 2.

Selisih suara yang menyebabkan perolehan suara Pemohon di bawah paslon nomor 2 yang merupakan petahana adalah adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS. Ada dugaan rekayasa/pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dituangkan formulir Model C.

Paslon Hafith Syukri-Erizal dalam petitumnya memohon kepada MK agar mengabulkan Permohonanan untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan seluruh perolehan suara sah pasangan calon nomor urut 2 pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Keterlibatan ASN dalam Pilkada Rohil

Panel II juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Rokan Hilir 2020. Perkara Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 2 Suyatno dan Jamaludin.

Paslon Suyatno-Jamiludin melalui kuasa hukum Aswadi dalam persidangan mengutarakan objek perselisihan, yaitu permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 223/HK.03.1/Kpt/1407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 pada hari Minggu tangal 20 Desember 2020.

Pada Pokok Permohonannya, Suyatno-Jamiludin tidak hanya mempersoalkan hasil perolehan suara saja, tetapi juga membahas dugaan pelanggaran terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Terdapat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Staf Kecamatan pada proses kampanye paslon nomor urut 4. Hal tersebut merupakan pelanggaran di mana ASN seharusnya menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada,” terang Aswandi kepada panel hakim.

Oleh sebab itu, Pemohon berharap agar MK dapat membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir tekait ketetapan rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

PHP Kada Kuantan Singingi

Selanjutnya panel hakim menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Kuantan Singingi yang diajukan paslon Halim-Komperensi. Permohonan PHP Kuantan Singingi, perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Halim dan Komperensi.   

Kuasa Hukum Pemohon, Asep Ruhiyat dan Wahyu Yandika secara bergantian memaparkan kepada panel hakim perihal objek perselisihan. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 912/PL/02.6-Kpt/1409/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 yang ditetapkan pada hari Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Pemohon, pada Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 52.383 suara. Pemohon mendalilkan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil. Lebih lanjut Asep memaparkan bahwa suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine. Oleh sebab itu maka Pemohon berharap MK mengabulkan seluruh Permohonannya. -Dani