Sidang MK, Pemohon dari Meranti dan Inhu Inginkan PSU
RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan perkara Nomor 120/PHP.BUP-XIX/2021, perkara PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Paslon Nomor Urut 3 Mahmuzin dan Nuriman Khair selaku Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1429/PL.02.6-Kpt/1410.Kpu-Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020
Dalam dalil tuntutannya pemohon meminta kepada Mahkamah agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Adil dan Asmar sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Pemohon bukan hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja, tetapi mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sitematis dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Sehingga menurut Pemohon ketentuan presentase paling banyak sebesar 2% sebagaimana ketentuan 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 seharusnya tidak menjadi pembatasan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kepulauan Meranti) dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan asas pemilu yang “luber” serta “Jurdil”. Oleh karena itu, menurut Pemohon, suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang murni, tetapi karena adanya politik uang, yaitu pemberian janji-janji kepada pemilih yang dibungkus melalui Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kartu Meranti Maju (Kartu Wira Usaha Madiri) oleh Paslon Muhammad Adil dan Asmar. Oleh sebab itu pemohon menginginkan dilaksanakannya PSU di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sidang Indragiri Hulu
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk kabupaten Indragiri Hulu perkara Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (26/1/2021) sore.
Dalam sidang yang diajukan oleh Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo tersebut pemohon mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu. Serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Saut Maruli Tua Manik selaku kuasa hukum menyampaikan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor putusan 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2020.
Selain itu, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan temohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim secara jujur, adil dan rahasia sesuai asas demokrasi. - dani
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota