PILIHAN
Simak! Begini Aturan Jam Kerja dan Seragam ASN Pemprov Riau Selama Ramadhan
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan aturan baru terkait jam kerja dan pakaian kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, selama Ramadan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKD/18.10 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan pakaian kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1438 H/ Tahun 2017.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan ramadhan khususnya bagi ASN yang beragama islam dan efektifitas kinerja aparatur.
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00- 15.00 WIB dan Jum'at 08.00-15.30. WIB
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan: Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 WIB dan Jum'at 08.00-11.30 WIB.
Untuk pakaian kerja selama bulan suci Ramadhan adalah: Bagi ASN Pria, Hari Senin dan Selasa, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki dengan Atribut lengkap. Rabu, PDH Hitam putih, Kamis, Pakian batik dan Jum'at, Pakian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.
Untuk ASN Wanita, Pakaian muslimah dan yang non muslim menyesuaikan.
Dalam edaran ini juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan. (src)
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKD/18.10 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan pakaian kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1438 H/ Tahun 2017.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan ramadhan khususnya bagi ASN yang beragama islam dan efektifitas kinerja aparatur.
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00- 15.00 WIB dan Jum'at 08.00-15.30. WIB
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan: Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 WIB dan Jum'at 08.00-11.30 WIB.
Untuk pakaian kerja selama bulan suci Ramadhan adalah: Bagi ASN Pria, Hari Senin dan Selasa, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki dengan Atribut lengkap. Rabu, PDH Hitam putih, Kamis, Pakian batik dan Jum'at, Pakian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.
Untuk ASN Wanita, Pakaian muslimah dan yang non muslim menyesuaikan.
Dalam edaran ini juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan. (src)
Berita Lainnya
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021