PILIHAN
Waspadai Kuansing Memanas, KPU Ajak Warga Terima Putusan MK
Ilustrasi
PUTUSAN akhir sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) harus diterima semua pihak. Putusan tersebut harus dihormati dengan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, kepada wartawan. Menurutnya, pihak yang berkepentingan diharapkan menjadikan keputusan MK sebagai satu keputusan yang mengikat.
"Dan menjadikan solusi untuk perkara sengketa Pilkada secara hukum ketatanegaraan. Jadi wajib mematuhi keputusan MK sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia," terangnya.
Apalagi, lanjut Nurhamin, putusan MK sebagai sebuah keputusan yang mengikat dan final untuk semua warga negara Indonesia.
Menurut Nurhamin, pihaknya secara khusus memberikan perhatian pada Pilkada Kuansing. Sebab sejak tahapan sampai pemungutan suara, bahkan hingga sengketa di MK, situasi politik di Kuansing memanas.
Namun apapun putusan MK diharapkan dipatuhi dengan tidak mencederai pelaksanaan Pilkada dengan prilaku yang anarkis. TSR
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, kepada wartawan. Menurutnya, pihak yang berkepentingan diharapkan menjadikan keputusan MK sebagai satu keputusan yang mengikat.
"Dan menjadikan solusi untuk perkara sengketa Pilkada secara hukum ketatanegaraan. Jadi wajib mematuhi keputusan MK sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia," terangnya.
Apalagi, lanjut Nurhamin, putusan MK sebagai sebuah keputusan yang mengikat dan final untuk semua warga negara Indonesia.
Menurut Nurhamin, pihaknya secara khusus memberikan perhatian pada Pilkada Kuansing. Sebab sejak tahapan sampai pemungutan suara, bahkan hingga sengketa di MK, situasi politik di Kuansing memanas.
Namun apapun putusan MK diharapkan dipatuhi dengan tidak mencederai pelaksanaan Pilkada dengan prilaku yang anarkis. TSR
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V