Waspadai Kuansing Memanas, KPU Ajak Warga Terima Putusan MK


Selasa, 26 Januari 2016 - 08:22:41 WIB
Waspadai Kuansing Memanas, KPU Ajak Warga Terima Putusan MK Ilustrasi
PUTUSAN akhir sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) harus diterima semua pihak. Putusan tersebut harus dihormati dengan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, kepada wartawan. Menurutnya, pihak yang berkepentingan diharapkan menjadikan keputusan MK sebagai satu keputusan yang mengikat.

"Dan menjadikan solusi untuk perkara sengketa Pilkada secara hukum ketatanegaraan. Jadi wajib mematuhi keputusan MK sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia," terangnya.

Apalagi, lanjut Nurhamin, putusan MK sebagai sebuah keputusan yang mengikat dan final untuk semua warga negara Indonesia.

Menurut Nurhamin, pihaknya secara khusus memberikan perhatian pada Pilkada Kuansing. Sebab sejak tahapan sampai pemungutan suara, bahkan hingga sengketa di MK, situasi politik di Kuansing memanas.

Namun apapun putusan MK diharapkan dipatuhi dengan tidak mencederai pelaksanaan Pilkada dengan prilaku yang anarkis. TSR