Artis Gisel Ditetapkan Tersangka Terkait Video Syur
RIAUIN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan selebritas GA sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip Gisel. Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.
"Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisel dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya. - gha
Berita Lainnya
Grup Band Flock Asal Pekanbaru Rilis Single Perdana Bertajuk Skenario Pencipta
Dimeriahkan Musisi Ternama, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Festival Koplo Indonesia Vol 2
Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat
Diduga Tak Berizin, Massa Tuntut PUB & KTV Joker Poker di Panam Ditutup
MAXstream Siap Hadirkan Ragam Konten Orisinal Genre Horor Berkualitas di Bioskop Tahun 2023
Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Medan, Pekanbaru dan Palembang Nobar Film Until Tomorrow
Grup Band Flock Asal Pekanbaru Rilis Single Perdana Bertajuk Skenario Pencipta
Dimeriahkan Musisi Ternama, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Festival Koplo Indonesia Vol 2
Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat
Diduga Tak Berizin, Massa Tuntut PUB & KTV Joker Poker di Panam Ditutup
MAXstream Siap Hadirkan Ragam Konten Orisinal Genre Horor Berkualitas di Bioskop Tahun 2023
Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Medan, Pekanbaru dan Palembang Nobar Film Until Tomorrow