Ajukan Gugatan ke MK, Akhyar Mau Buktikan Dugaan Kecurangan Bobby Nasution
RIAUIN.COM – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyiapkan bukti terkait dugaan kecurangan dalam perhitungan suara di Pilkada Medan 2020.
Gugatan sendiri sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP Nomor :
42/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 19.43 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.
Gugatan itu meminta hakim MK untuk memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Medan. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan paslon 1.
"Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Medan 2020 oleh KPU pada Selasa malam, 15 Desember 2020, menetapkan pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah. Sementara, pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Gelmok menyampaikan, dalam rapat pleno rekapitulasi surat suara di KPU Medan, tim AMAN meminta agar dibuka proses perhitungan di Medan Belawan yang diduga masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nah, di mana catatan model D1 catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka," ujar Gelmok. Dia melanjutkan, dari hasil temuan diketahui ada pemilih yang bukan penduduk Belawan.
"Maka kita menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 1. Nah, D1 khusus ini yang tidak selesai, yang tidak dituntaskan pada saat rekapitulasi KPU Kota Medan," jelas Gelmok.
Gelmok juga menerangkan, ada 8 bukti bukti yang diajukan ke MK. Namun, bukti ini masih akan bisa ditambah dalam persidangan. Mereka akan mampu membuktikan perselisihan dan dugaan kecurangan terjadi di Pilkada Medan 2020.
"Jadi, MK kan bukan mahkamah kalkulator. Jadi, tidak hanya memeriksa perkara perselisihan atau perselisihan hasil suara, tapi kenapa terjadi perselisihan itu sedemikian? Ya kita ajukan bukti bukti agar ini diperiksa," sebutnya.
Intinya adalah, lanjut Gelmok, ada fakta-fakta yang selama ini mereka tahu selama proses pilkada sampai ke penetapan hasil rekapitulasi, sebagian besar akan diajukan.
"Silakan Mahkamah Konstitusi yang memeriksanya. Karena sarananya untuk itu. Jadi, pemilu itu kan berjalan dengan adil, tentu sarana sarana ketidakpuasan kita lakukan melalui pengadilan kan, walaupun kita siap kalah, siap menang," ujarnya.
Dia pun optimis gugatan ini bisa dikabulkan MK. "Kita optimis. Kita melakukan ini kan penuh perhitungan. Tentunya ini kan bukan asal ajukan permohonan sengketa, kan tidak. Penuh pertimbangan," kata Gelmok.- dani
Berita Lainnya
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Riau Sebut Peran Pers Dukung Pengawasan Pemilu 2024
Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Riau Sebut Peran Pers Dukung Pengawasan Pemilu 2024
Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat