• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026

  • Home
  • Riau

DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Daerah 

Ovie

Senin, 02 November 2020 21:05:32 WIB
Cetak
Wakil Ketua DPRD Riau, Hadiranto menerima naskah perubahan Perda Kesahatan Daerah yang telah disahkan.

RIAUIN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, melalui Sidang Paripurna, Senin (2/11/2020). Paripurna pengesahan Perda terkait regulasi penanganan Covid-19 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Hadianto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. 

Di dalam Perda tersebut, diharapkan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. 

"Pasca pengesahan ini harus dimasukkan ke lembaran daerah dulu agar bisa berlaku. Setelah itu, kita minta forkopimda dan stake holder terkait untuk menyiapkan action plannya. Karena sebelum diberlakukan ada tahapan yang namanya sosialisasi," kata Hardianto usai Paripurna.

Sosialisasikan dapat dilakukan secara masif kepada masyarakat, agar segera diketahui bahwa Perda ini sudah ada dan segera berlaku. Sedangkan waktunya dapat dilaksanakan selama seminggu bahkan lebih. 

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

"Baru setelah itu, diberlakukan secara efektif ke seluruh penjuru provinsi Riau dalam konteks pembinaan kepada masyarakat agar seluruh masyarakat Riau bisa menerapkan prokes Covid-19," ujar Hardianto.

Salah satu pasal yang direvisi yakni adanya ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, baik secara individu maupun pelaku usaha. Pemberiaan sanksi berupa kurungan badan merupakan penindakan terakhir bagi pelanggar prokes yang sudah berkali-kali diberikan teguran, tapi tetap saja tak taat aturan.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Riau, Ade Agus Hartanto menjelaskan, untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu. 

Jika yang bersangkutan tetap abai, dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.

"Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi diatas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain," ucap.

Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. -adv


 Editor : Novita
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Komjak Tagih Bahan Pengaduan Masyarakat Saat Sidak Fasilitas Kejari Pekanbaru

Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³

DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar

Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla

Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat

Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil

Komjak Tagih Bahan Pengaduan Masyarakat Saat Sidak Fasilitas Kejari Pekanbaru

Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³

DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar

Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla

Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat

Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta

09 September 2026
Banggar DPRD Pekanbaru Sisir Anggaran Perbaikan Belasan Kelas Rusak di KUA-PPAS 2027
09 September 2026
Pemko Pekanbaru Teliti Adendum Perpanjangan Pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035
09 September 2026
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
09 September 2026
Kemendag Ganjar Disdagperin Bengkalis Predikat Sangat Memuaskan
09 September 2026
Komjak Tagih Bahan Pengaduan Masyarakat Saat Sidak Fasilitas Kejari Pekanbaru
09 September 2026
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
09 September 2026
Empat Lapas di Pekanbaru Kini Terhubung Layanan Darurat Kebakaran 24 Jam
09 September 2026
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Poin di Kandang PSIS Semarang pada Laga Perdana Liga 2
09 September 2026
Kasus ISPA Melonjak 91 Persen, Pemko Pekanbaru Perpanjang Belajar Jarak Jauh
09 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved