DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Daerah 


Senin, 02 November 2020 - 21:05:32 WIB
DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Daerah  Wakil Ketua DPRD Riau, Hadiranto menerima naskah perubahan Perda Kesahatan Daerah yang telah disahkan.

RIAUIN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, melalui Sidang Paripurna, Senin (2/11/2020). Paripurna pengesahan Perda terkait regulasi penanganan Covid-19 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Hadianto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. 

Di dalam Perda tersebut, diharapkan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. 

"Pasca pengesahan ini harus dimasukkan ke lembaran daerah dulu agar bisa berlaku. Setelah itu, kita minta forkopimda dan stake holder terkait untuk menyiapkan action plannya. Karena sebelum diberlakukan ada tahapan yang namanya sosialisasi," kata Hardianto usai Paripurna.

Sosialisasikan dapat dilakukan secara masif kepada masyarakat, agar segera diketahui bahwa Perda ini sudah ada dan segera berlaku. Sedangkan waktunya dapat dilaksanakan selama seminggu bahkan lebih. 

"Baru setelah itu, diberlakukan secara efektif ke seluruh penjuru provinsi Riau dalam konteks pembinaan kepada masyarakat agar seluruh masyarakat Riau bisa menerapkan prokes Covid-19," ujar Hardianto.

Salah satu pasal yang direvisi yakni adanya ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, baik secara individu maupun pelaku usaha. Pemberiaan sanksi berupa kurungan badan merupakan penindakan terakhir bagi pelanggar prokes yang sudah berkali-kali diberikan teguran, tapi tetap saja tak taat aturan.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Riau, Ade Agus Hartanto menjelaskan, untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu. 

Jika yang bersangkutan tetap abai, dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.

"Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi diatas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain," ucap.

Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. -adv