PILIHAN
BIN: Pembubaran HTI Dibenarkan
JAKARTA, Riauin.com -- K‎epala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, ‎pembubaran HTI dibenarkan secara hukum. Pertimbangannya adalah kepentingan nasional.
"Eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar mantan wakapolri ini dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Pada prinsipnya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang antipancasila sebagai dasar negara.
Dia mengatakan, negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa.‎ Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan keputusan pembubaran ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).‎ (rol)
"Eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar mantan wakapolri ini dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Pada prinsipnya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang antipancasila sebagai dasar negara.
Dia mengatakan, negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa.‎ Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan keputusan pembubaran ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).‎ (rol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing