PILIHAN
Tujuh Pemburu Gading Gajah Terancam 5 Tahun Penjara
BENGKALIS - Tujuh orang pelaku pemburu gading gajah di wilayah Kecamatan Pinggir, bulan Februari 2015 lalu, terancam 5 tahun penjara. Ketujuhnya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan berkas untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Demikian disampaikan, Kasi Pedana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Mico Wave Sitohang. Kepada wartawan Ia menceritakan kronologi sebelumnya, yakni sekitar bulan Februari 2015 lalu, 7 orang tersangka diamankan Kepolisian Polda Riau, lantaran melakukan aksi perburuan terhadap hewan yang dilindungi (gajah) untuk diambil gadingnya.
"Peristiwa itu terjadi di lokasi hutan akasia, tepatnya di Desa Pait, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, aparat kepolisian selain meringkus 7 orang tersangka, juga sekaligus mengamankan barang bukti berupa 6 potong gading gajah dan senjata api untuk berburu," terang Mico, Kamis (28/5/2015).
Dari 7 tersangka tersebut sebagian ada yang berasal dari Bengkalis dan sebagian lagi dari Medan, yakni, yang pertama berinisal FD (51), IK (25), AS (46), HS (19), MD (52), RS (42) dan H (40) tahun.
"Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a uu no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Mico kepada halloriau.com.(*)
Demikian disampaikan, Kasi Pedana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Mico Wave Sitohang. Kepada wartawan Ia menceritakan kronologi sebelumnya, yakni sekitar bulan Februari 2015 lalu, 7 orang tersangka diamankan Kepolisian Polda Riau, lantaran melakukan aksi perburuan terhadap hewan yang dilindungi (gajah) untuk diambil gadingnya.
"Peristiwa itu terjadi di lokasi hutan akasia, tepatnya di Desa Pait, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, aparat kepolisian selain meringkus 7 orang tersangka, juga sekaligus mengamankan barang bukti berupa 6 potong gading gajah dan senjata api untuk berburu," terang Mico, Kamis (28/5/2015).
Dari 7 tersangka tersebut sebagian ada yang berasal dari Bengkalis dan sebagian lagi dari Medan, yakni, yang pertama berinisal FD (51), IK (25), AS (46), HS (19), MD (52), RS (42) dan H (40) tahun.
"Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a uu no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Mico kepada halloriau.com.(*)
Berita Lainnya
Hari I MTQ Bengkalis, 3 Cabang Dipertandingkan
Wabup: Kedepankan Prinsip Pengadil yang Bijaksana
1.500 Orang Meriahkan Pawai Taaruf MTQ Bengkalis
Bantan Bertekad Pertahankan Juara Umum MTQ Bengkalis
Hari I MTQ Bengkalis, 3 Cabang Dipertandingkan
Wabup: Kedepankan Prinsip Pengadil yang Bijaksana
1.500 Orang Meriahkan Pawai Taaruf MTQ Bengkalis
Bantan Bertekad Pertahankan Juara Umum MTQ Bengkalis