• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home

Pakai Narkoba, 'Jamal Preman Pensiun' Ditangkap Polisi

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020 20:46:16 WIB
Cetak
Zulfikar pemeran tokoh Jamal pada sinetron Preman Pensiun ditangkap aparat Polrestabes Bandung.

RIAUIN.COM - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap artis Zulfikar pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun yang kembali terjerat penyalahgunaan narkoba. 

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan Jamal ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat bersama alat isap sabu dan dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

"Pada hari Kamis 26 Agustus 2020, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial AA dan Z (Jamal)," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020) seperti dilansir Antara.

Ini bukanlah kali pertama polisi menangkap Jamal Preman Pensiun terkait narkoba. Sebelumnya, kata Ulung, pria tersebut pernah terjerat kasus serupa pada 2019 lalu. Saat itu, Jamal pun diputuskan mengikuti rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional, dan kasus hukumnya tak diteruskan.

BACA JUGA
  • Nanti Malam Band Armada 'Goyang' Warga Pekanbaru, Nonton Yuk!
  • Terpapar Covid-19, Dorce Gamalama Meninggal Dunia
  • Ade Londok Kritis Usai Jatuh dari Tangga, Emak: Maafkan Mang Ade

Ulung mengatakan, Zulfikar telah selesai rehabilitasi pada Maret 2020 lalu.

"Sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah direhab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," kata Ulung.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan penangkapan Jamal merupakan hasil penyelidikan dari tersangka berinsial AA (27) yang juga ditangkap dengan sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Setelah ditangkap, AA mengaku pernah menjual sabu-sabu itu ke tersangka lainnya yakni Jamal. Lalu, kata dia, polisi bergerak untuk menangkap Jamal.

"Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Z alias Jamal, dan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine (sabu-sabu)," kata Irfan.

Atas penangkapan itu, Jamal dan AA dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Jamal sendiri mengaku dirinya tergoda menggunakan barang haram itu karena mengalami situasi yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.

"Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi," kata Jamal.

Jamal Preman Pensiun mengaku baru sekali kembali menggunakan barang haram itu. - vie


Sumber : CNNIndonesia.com /
Kata Kunci selebritis


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Grup Band Flock Asal Pekanbaru Rilis Single Perdana Bertajuk Skenario Pencipta

Dimeriahkan Musisi Ternama, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Festival Koplo Indonesia Vol 2

Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat

Diduga Tak Berizin, Massa Tuntut PUB & KTV Joker Poker di Panam Ditutup

MAXstream Siap Hadirkan Ragam Konten Orisinal Genre Horor Berkualitas di Bioskop Tahun 2023

Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Medan, Pekanbaru dan Palembang Nobar Film Until Tomorrow

Grup Band Flock Asal Pekanbaru Rilis Single Perdana Bertajuk Skenario Pencipta

Dimeriahkan Musisi Ternama, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Festival Koplo Indonesia Vol 2

Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat

Diduga Tak Berizin, Massa Tuntut PUB & KTV Joker Poker di Panam Ditutup

MAXstream Siap Hadirkan Ragam Konten Orisinal Genre Horor Berkualitas di Bioskop Tahun 2023

Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Medan, Pekanbaru dan Palembang Nobar Film Until Tomorrow

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026

02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved