Catat, 1-30 September 2020 Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
RIAUIN.COM - Bagi warga Riau yang menunggu masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, siap-siap untuk melakukan pembayaran. Sebab, terhitung tanggal 1 September sampai 30 hari berikutnya, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Periode pembayaran pajak tersebut mulai 1 hingga 30 September 2020," kata Kepala Bapenda Riau, Herman.
Dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, maka wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.
"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," jelas Herman.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
"Periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya lagi. - vie
Berita Lainnya
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka