Denda Pajak Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen
RIAUIN.COM - Selain menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau juga memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, jika denda pajak dihapuskan 100 persen, untuk BBNKB pihaknya memberikan diskon hingga 50 persen. Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman, Jumat (28/8/2020).
Untuk periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut, yakni pada tanggal 1 hingga 30 September 2020. Atau sama dengan periode pembayaran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
"Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan second, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," ajaknya.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Ancam Kehilangan Bantuan Pusat, DPRD Riau Desak RSUD Arifin Achmad Bangun Gedung Kedokteran Nuklir
Luas Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektar, Enam Daerah Laporkan Titik Baru
Titik Panas Riau Meluas ke 10 Daerah, Konsentrasi Tertinggi di Pesisir dan Selatan
Lahan Gambut Sungai Beringin Inhil Kembali Membara Usai Helikopter Water Bombing Dialihkan
Solusi Macet Simpang SKA, Pemprov Riau Lebarkan Jalan Tuanku Tambusai hingga 14 Meter
Tekan Kerusakan Akibat Truk Over kapasitas, PUPR Riau Perbaiki 25 Km Jalan di Rohil
Ancam Kehilangan Bantuan Pusat, DPRD Riau Desak RSUD Arifin Achmad Bangun Gedung Kedokteran Nuklir
Luas Karhutla Riau Capai 18,7 Ribu Hektar, Enam Daerah Laporkan Titik Baru
Titik Panas Riau Meluas ke 10 Daerah, Konsentrasi Tertinggi di Pesisir dan Selatan
Lahan Gambut Sungai Beringin Inhil Kembali Membara Usai Helikopter Water Bombing Dialihkan
Solusi Macet Simpang SKA, Pemprov Riau Lebarkan Jalan Tuanku Tambusai hingga 14 Meter
Tekan Kerusakan Akibat Truk Over kapasitas, PUPR Riau Perbaiki 25 Km Jalan di Rohil