KPU Rohil Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020
RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir mulai mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dengan ketentuan perolehan kursi 20% x 45 kursi = 9 kursi atau paling sedikit perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik 25% dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2019 yaitu 25% x 304.588 suara sah = 76.147 Suara.
Ketua KPU Rohil, Supriyanto melalui Kasubag Teknis dan Hupmas, Romi Lukman menjelaskan, Jumat (28/8/20) melalui WA.
Pengumuman dengan Nomor: 504/PL.02.3-Pu/1407/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir sudah dapat diakses mulai hari ini.
"Pelaksanaan pendaftaran mulai hari ini, Jumat (28/8/2020) sampai Minggu, tanggal 4 sampai 6 September 2020, waktu, 1, tanggal 4 sampai 5 September 2020 pukul 08.00 sampai 16.00 wib, 2, tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 sampai 24.00 wib, tempat, aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir," jelasnya.
Ketentuan pendaftaran, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 169/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 166/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir lanjutan tahun 2020.
Perolehan kursi dan suara sah partai politik peserta pemilihan imum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 meliputi beberapa hal.
Pertama, jumlah paling sedikit perolehan kursi yang diusung dari partai politik dan/atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 20% persen dari jumlah kursi DPRD Rokan Hilir adalah 20% x 45 kursi = 9 kursi.
Kedua, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 25% persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta pemilu Tahun 2019 yaitu 25% x 304.588 suara sah = 76.147 suara. -vie
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota