PILIHAN
Bahas Regulasi Dana Desa, Komisi I DPRD Inhil Kunjungi Kemendesa
Indragiri Hilir, Riauin.com - Beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, dalam rangka konsultasi mengenai Permendes PDTT nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017, kini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil kembali melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Kunjungan ini membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, dan lain-lain yang menyangkut keuangan desa," ungkap Sekretaris Komisi I, Mu'amar Armain, kepada media, Jumat (31/03/2017) malam.
Mu'amar juga menyebutkan, kunjungan ini nantinya diharapkan mampu memberikan dampak yang positif ke pihak desa agar benar-benar memahami regulasi. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di desa dengan baik.
"Melalui kunjungan ini, Komisi I meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk lebih aktif dalam menyiapkan segala bentuk proses administrasi pencairan dana desa pada tahun 2017, yang bersumber dari bantuan pusat. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2016, bahwa dana desa itu pencairannya melalui 2 tahapan. Tahap pertama 60% pada bulan ke-3, dan untuk tahap ke keduanya 40% di bulan ke-8." kata politisi berdarah melayu tersebut.
Bahwasanya, sambung Mu'amar, pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) jangan lagi lalai untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak desa sesuai dengan fungsinya.
"Desa dalam menetapkan APBDes jangan lagi beralasan karena menunggu APBD, tapi kerjakan RKA-nya dulu, sehingga nanti di bulan 5 semua gaji dan insentif kepala desa dan perangkat desa beserta kelembagaan desa sudah bisa dicairkan dan dilaksanakan," tutur Mu'amar.
Selain nantinya berkoordinasi mengenai PMK nomor 49 tahun 2016, Komisi l juga kembali melakukan sharing mengenai adanya wacana penghapusan 1 desa yang ada di Inhil.
"Terkait wacana penghapusan satu desa di Inhil, hari ini kita tetap melakukan komunikasi dan kita juga diberikan saran agar pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa(PMD) , ketika hendak mengusulkan pencairan dana desa untuk 2017 ini perbubnya harus dijadikan 197 desa dari 198 yang ada di Inhil, biar tiap tahun tidak menjadi silpa," jelas Mu'amar.
Disarankan, apabila nantinya menyurati Kementrian Dalam Negeri agar tembusan surat tersebut sampai pada Kementerian Keuangan.
Kunjungan Komisi I ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut, langsung dikoordinatori Wakil Ketua DPRD Inhil, H Maryanto, dan seluruh Komisi I. Seperti Muamar Armain, H Bakrie, Bambang Irawan, Fadli, Muslim, Andi Rusli, Musmulyadi, Asmadi dan Hj Bunga tang . (***)
"Kunjungan ini membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, dan lain-lain yang menyangkut keuangan desa," ungkap Sekretaris Komisi I, Mu'amar Armain, kepada media, Jumat (31/03/2017) malam.
Mu'amar juga menyebutkan, kunjungan ini nantinya diharapkan mampu memberikan dampak yang positif ke pihak desa agar benar-benar memahami regulasi. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di desa dengan baik.
"Melalui kunjungan ini, Komisi I meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk lebih aktif dalam menyiapkan segala bentuk proses administrasi pencairan dana desa pada tahun 2017, yang bersumber dari bantuan pusat. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2016, bahwa dana desa itu pencairannya melalui 2 tahapan. Tahap pertama 60% pada bulan ke-3, dan untuk tahap ke keduanya 40% di bulan ke-8." kata politisi berdarah melayu tersebut.
Bahwasanya, sambung Mu'amar, pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) jangan lagi lalai untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak desa sesuai dengan fungsinya.
"Desa dalam menetapkan APBDes jangan lagi beralasan karena menunggu APBD, tapi kerjakan RKA-nya dulu, sehingga nanti di bulan 5 semua gaji dan insentif kepala desa dan perangkat desa beserta kelembagaan desa sudah bisa dicairkan dan dilaksanakan," tutur Mu'amar.
Selain nantinya berkoordinasi mengenai PMK nomor 49 tahun 2016, Komisi l juga kembali melakukan sharing mengenai adanya wacana penghapusan 1 desa yang ada di Inhil.
"Terkait wacana penghapusan satu desa di Inhil, hari ini kita tetap melakukan komunikasi dan kita juga diberikan saran agar pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa(PMD) , ketika hendak mengusulkan pencairan dana desa untuk 2017 ini perbubnya harus dijadikan 197 desa dari 198 yang ada di Inhil, biar tiap tahun tidak menjadi silpa," jelas Mu'amar.
Disarankan, apabila nantinya menyurati Kementrian Dalam Negeri agar tembusan surat tersebut sampai pada Kementerian Keuangan.
Kunjungan Komisi I ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut, langsung dikoordinatori Wakil Ketua DPRD Inhil, H Maryanto, dan seluruh Komisi I. Seperti Muamar Armain, H Bakrie, Bambang Irawan, Fadli, Muslim, Andi Rusli, Musmulyadi, Asmadi dan Hj Bunga tang . (***)
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023