PAN Cermati Pilkada Bengkalis, Zulmizan: Akan Tarik Dukungan Apabila Kasmarni Tersangka
PEKANBARU, RiauIN.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memerintahkan DPW PAN Riau untuk mencermati perkembangan sidang Bupati Non Aktif Amril Mukminin. Amril merupakan suami dari Kasmarni, bakal calon Bupati Bengkalis yang diusung PAN.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris PAN Riau, T Zulmizan Assegaff, kepada RiauIN.com, Jumat (3/7/2020) di Pekanbaru.
"Pasalnya, setelah dua kali persidangan digelar, terungkap adanya indikasi aliran dana suap untuk Amril menggunakan rekening Kasmarni yang diungkap oleh JPU dan saksi-saksi," kata Zulmizan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sinyal yang dia dapatkan, PAN membuka ruang dilakukan evaluasi dukungan terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso untuk Pilkada Bengkalis 2020 mendatang.
Oleh DPP PAN, PAN Riau diminta memcermati setiap perkembangan kasus yang membelit Amril Mukminin, dan aktif memberi masukan obyektif.
Dijelaskan Zulmizan, apabila posisi Kasmarni semakin berat, misalnya nanti fakta persidangan mengungkap keterlibatannya dan dia ditetapkan sebagai tersangka, maka kemungkinan besar PAN akan menarik dukungan. Karena sangatlah tidak strategis bagi PAN mendukung figur yang berstatus sebagai tersangka.
"Dukungan Pilkada bukan hanya sekedar persoalan elektabilitas calon, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral partai kepada masyarakat banyak sebagai institusi yang punya otoritas mendukung calon," ulas dia.
Namun, jika Kasmarni bisa membuktikan dia bersih dan tidak terseret, maka dukungan dapat diteruskan.
Artinya, lanjutnya, walaupun SK sudah resmi diserahkan, PAN tetap akan mencermati dinamika yang berkembang. Jika terjadi sesuatu hal yang berpengaruh signifikan sebelum pendaftaran, PAN akan bersikap realistis. Memperbaiki keputusan untuk tujuan yang lebih strategis bukanlah hal mustahil.
PAN Riau dikatakan, akan cermat dalam hal ini dengan minta pendapat para pakar hukum yang ada di partai berlambangkan matahari.
"Sebagai struktur di wilayah tugas kami memberi masukan kepada DPP, selebihnya menjadi kewenangan DPP sebagai otoritas pembuat keputusan yang menerbitkan SK," tukas Zulmizan lagi, sembari menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah, namun tetap akan menjaga citra partai.(gha)
Berita Lainnya
Agar Sadar Hukum Sejak Dini, Disdik Bengkalis Gelar JMS di SMPN 1
Tuan Rumah HPN dan HUT Ke-4 JMSI, Panitia Gesa Sejumlah Persiapan di Duri Bengkalis
Jelang Pemilu 2024, Polsek Bantan Periksa TPS di Pulau Terluar
Bupati Kasmarni Pastikan Pustu Bagan Benio Dibangun Tahun Ini
Difasilitasi Bupati Kasmarni, Paskibra 2023 Bengkalis Karyawisata ke Batam
Polsek dan Pemcam Bukit Batu, Humas PT SPM Laksanakan Cooling System dan Salurlan Bantuan Sosial
Agar Sadar Hukum Sejak Dini, Disdik Bengkalis Gelar JMS di SMPN 1
Tuan Rumah HPN dan HUT Ke-4 JMSI, Panitia Gesa Sejumlah Persiapan di Duri Bengkalis
Jelang Pemilu 2024, Polsek Bantan Periksa TPS di Pulau Terluar
Bupati Kasmarni Pastikan Pustu Bagan Benio Dibangun Tahun Ini
Difasilitasi Bupati Kasmarni, Paskibra 2023 Bengkalis Karyawisata ke Batam
Polsek dan Pemcam Bukit Batu, Humas PT SPM Laksanakan Cooling System dan Salurlan Bantuan Sosial