PILIHAN
Kasus Injak Alquran, MUI: Sumpah Alquran di Atas Kepala Bukan Diinjak
Alquran. /net
TASIKMALAYA, RiauIN.com – Polisi mengungkap dua orang tersangka yang masing-masing diduga melakukan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (10/5/2020).
Satu dari tersangka itu melakukan sumpah dengan menginjak Alquran, sementara satunya merekam dan menyebarluaskan peristiwa itu melalui media sosial.
Kasus itu telah ditangani Polres Tasikmalaya. Saat ini, dua tersangka mengdekam di sel tahanan polres.
Ihwal sumpah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA mengatakan, dalam Islam sebenarnya tak ada aturan bersumpah di hadapan Alquran.
Baca Juga:
Menurut dia, sumpah dalam Islam itu hanya atas nama Allah SWT. "Biasanya sumpah itu dasarnya demi Allah. Kalaupun ada Alquran, harus di atas kepalanya. Bukan diinjak," kata dia kepada Republika, Minggu (10/5/2020).
Menurut dia, dalam kondisi kontektual, sumpah tak lagi begitu relevan untuk dilakukan Karena saat ini terdapat hukum yang dapat menentukan kesalahan atau kebenaran melalui mekanisme pengadilan.
Dalam kasus ini, tersangka HM (30) melakukan sumpah lantaran dituduh warga mencuri ponsel. Untuk membuktikan bahwa dirinya tak mencuri, HM berinisiatif untuk bersumpah dengan Alquran. Alih-alih diletakan di atas kepalanya, tersangka HM justru bersumpah dengan menginjak Alquran tesebut.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial lantaran direkam dan disebarkan oleh tersangka ZN (24). Berdasarkan laporan warga, polisi bergerak menangkap HM dan ZN.(vie)
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi