PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Kasus Injak Alquran, MUI: Sumpah Alquran di Atas Kepala Bukan Diinjak
Alquran. /net
TASIKMALAYA, RiauIN.com – Polisi mengungkap dua orang tersangka yang masing-masing diduga melakukan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (10/5/2020).
Satu dari tersangka itu melakukan sumpah dengan menginjak Alquran, sementara satunya merekam dan menyebarluaskan peristiwa itu melalui media sosial.
Kasus itu telah ditangani Polres Tasikmalaya. Saat ini, dua tersangka mengdekam di sel tahanan polres.
Ihwal sumpah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA mengatakan, dalam Islam sebenarnya tak ada aturan bersumpah di hadapan Alquran.
Baca Juga:
Menurut dia, sumpah dalam Islam itu hanya atas nama Allah SWT. "Biasanya sumpah itu dasarnya demi Allah. Kalaupun ada Alquran, harus di atas kepalanya. Bukan diinjak," kata dia kepada Republika, Minggu (10/5/2020).
Menurut dia, dalam kondisi kontektual, sumpah tak lagi begitu relevan untuk dilakukan Karena saat ini terdapat hukum yang dapat menentukan kesalahan atau kebenaran melalui mekanisme pengadilan.
Dalam kasus ini, tersangka HM (30) melakukan sumpah lantaran dituduh warga mencuri ponsel. Untuk membuktikan bahwa dirinya tak mencuri, HM berinisiatif untuk bersumpah dengan Alquran. Alih-alih diletakan di atas kepalanya, tersangka HM justru bersumpah dengan menginjak Alquran tesebut.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial lantaran direkam dan disebarkan oleh tersangka ZN (24). Berdasarkan laporan warga, polisi bergerak menangkap HM dan ZN.(vie)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar