PILIHAN
Pelaku Membuktikan Tidak Mencuri
Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pelaku dan Perekam Ditangkap Polisi
Pelaku dan perekam video ditangkap aparat dengan tuduhan yang berbeda. /Republika
TASIKMALAYA, RiauIN.com - Seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, HM (30) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama.
Ia menginjak kitab suci umat Islam Alquran di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri handphone milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.
Guna membuktikannya perkataannya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukannya bersumpah di bawah Alquran, tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.
Baca Juga:
"Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Tetapi, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Minggu (10/5/2020).
Kejadian itu sebenarnya tidak terlalu dihiraukan oleh warga. Karena warga langsung membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.
Namun kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24). Kemudian rekaman video itu disebarkan melalui media sosial. Tujuannya agar HM mendapatkan hukum sosial karena melakukan hal tidak sepatutnya.
Video penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
"Kami tangkap kedua tersangka, di mana yang satu telah menginjak Alquran dan satunnya lagi yang merekam aksi itu serta menyebarkan di media sosial," kata Hendria, dilansir Republika.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang dimaksud adalah satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, foto saat tersangka injak Alquran, foto halaman Facebook tersangka, dan satu unit handphone milik tersangka.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.
Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.(fbh)
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi