• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home

Cegah Penyebaran Covid-19

Hendak Berkendara ke Luar Kota Saat PSBB, Siapkan Dulu Surat-Surat Ini

Redaksi
Ahad, 10 Mei 2020 15:49:08 WIB
Cetak
Pelaksanaan razia PSBB oleh aparat kepolisian. /net
JAKARTA, RiauIN.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 berisi kriteria orang yang diperbolehkan bepergian, khususnya keluar atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kepala Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat selain ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, petugas penanganan Covid-19 dan repatriasi yang ingin kembali ke Indonesia.

"Termasuk pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan termasuk jika ada keluarganya yang sakit keras. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang akan bepergian," kata Doni Monardo, Sabtu (9/5/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pun mengatakan pengendara masih diperbolehkan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek jika dengan tujuan bekerja atau kesehatan dengan surat keterangan dari RT, RW, atau lurah.

"Selama itu untuk bekerja atau harus menuju fasilitas kesehatan itu boleh (dengan surat keterangan). Tapi tetap harus mengikuti aturan PSBB seperti menggunakan masker, berkendara untuk mobil tidak lebih dari 50 persen," ujar Sambodo kepada Kumparan.

Berikut kriteria dan syarat masyarakat yang boleh berkendara saat PSBB dan tetap dilarang mudik, sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020:

Kriteria Pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
- Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
- Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan kebutuhan dasar
- Pelayanan pendukung layanan dasar
- Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratan Pengecualian
A. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
2. Pegawai BUMN atau BUMD juga harus menunjukkan surat tugas jika ingin bepergian keluar kota.
3. Menunjukkan hasil negatif corona melalui tes PCR atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
4. Bagi pegawai swasta, wajib membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal pemberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, dan kepulangan).

B. Bagi Warga yang anggota keluarganya meninggal atau sakit keras juga diperbolehkan bepergian atau keluar kota, dengan beberapa syarat:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
L
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
4. Menunjukkan hasil negatif tes corona dari fasilitas kesehatan setempat.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan Surat Edaran tersebut bersifat mengikat sebagai aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

“Kami tegaskan tidak ada perubahan peraturan. Tetap larangan mudik Idul Fitri berlaku dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar Adita.

Warga diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.(Vie)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

09 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
09 September 2026
Hadiri Pembukaan SNA XXIX, BRK Syariah Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan dan Dunia Akuntansi
09 September 2026
Resmi Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Harapan GMPK Kepada Imustiar
09 September 2026
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
09 September 2026
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
09 September 2026
Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan
08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved