PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Mulai 11 Mei 2020, Disnaker Riau Buka Pelayanan Pengaduan THR
Jonli. /ist
PEKANBARU, RiauIN.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, mulai Senin (11/5/2020) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan. Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskan Jonli, posko ini didirikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan, SE Menaker RI tersebut sebagai panduan dalam menyikapi kebijakan pembayaran THR karyawan dan buruh perusahaan selama masa Covid-19.
Pasalnya, Covid-19 ini cukup berpengaruh terhadap sejumlah perusahaan, yang mana dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawannya semasa pandemi Corona melanda.
Menurut Jonli, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
“Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara dibawah itu masa kerjanya menyesuaikan,†ungkap Jonli.
Di point berikutnya kata Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
“Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,†tukasnya.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
“Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan,†ulasnya. (mcr/fbh)
Berita Lainnya
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas