PILIHAN
Dampak Pandemi Covid-19
Bila Haji 2020 Batal, Begini Nasib Calon Jamaah yang Sudah Setor Pelunasan
Foto para jamaah haji tahun 2019. Tahun ini Indonesia masih menunggu jawaban dari Arab Saudi. /net
JAKARTA, RiauIN.com - Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk meminta kepastian pelaksanaan haji tahun 2020.
Apabila jawabannya pelaksanaan ibadah haji internasional tidak dilaksanakan alias batal, bagaimana nasib calon jamaah yang sudah melunaskan setoran hajinya?
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait batal atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi, selambatnya tanggal 12 Mei 2020.
Meski demikian, Ditjen PHU telah menyiapkan skema apabila haji tahun ini dibatalkan karena wabah virus Corona.
Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan, jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan. Kemudian, mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jamaah berhak lunas pada tahun depan.
Skema tersebut berdasarkan rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada pertengahan bulan lalu.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar mengutip simpulan dari rapat kerja dengan DPR RI.
Nizar mengatakan, uang setoran lunas itu bisa diambil oleh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.
Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jamaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Namun apabila dana setoran awal ingin diambil, maka jamaah sama dengan membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.
Bagi jamaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mereka yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana.
Setelah jamaah mengajukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran.
Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jamaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jamaah.
"Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," ucapnya.
"Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya," ucapnya.
Cara kedua yakni Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jamaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jamaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.
Lebih lanjut, Nizar menjelaskan, untuk jamaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jemaah.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah," kata Nizar.(vie)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing