PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
PWI Riau Minta Polisi Usut Tuntas Intimidasi Terhadap Wartawan di Pelalawan
Zulmansyah Sekedang.
PEKANBARU, RiauIN.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang sangat menyayangkan adanya oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh anggota PWI Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan.
Bahkan, aksi keberatan tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi jurnalis yang dalam bekerja telah dilindungi Undang-undang Pers.
"Wartawan dalam bekerja mendapatkan perlindungan Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers. Saya yakin anggota PWI Provinsi Riau dalam bekerja juga sangat mentaati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Zulmansyah, Kamis (7/5/2020).
Dikatakan Zulmansyah, jika dalam suatu pemberitaan ada oknum masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan yang telah diterbitkan atau tayang disebuah media, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan hak jawab.
"Jadi jangan sampai melakukan intimidasi. Andaikan dalam pemberitaan wartawan ada yang salah atau keliru, silahkan menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Itu sudh diatur dalam UU Pers," tegasnya.
"Nah jika wartawan sampai diintimidasi, diancam tentu bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi melanggar pasal-pasal pidana KUHP," sambungnya.
Untuk itu kata Zulmansyah, dirinya sebagai Ketua PWI Provinsi Riau sangat menyayangkan dengan aksi intimidasi dan mengancam yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang telah merugikan sang jurnalis tersebut.
PWI Riau meminta aparat kepolisian di kabupaten Pelalawan dengan tegas mengusut intimidasi dan pengancaman terhadap Febri Sugiono.
"PWI Riau sangat keberatan dengan intimidasi terhadap wartawan. Dimana pun itu. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota PWI Riau. Untuk itu, kepada PWI di Kabupaten Pelalawan diminta memonitor dan mengawal proses hukum pengaduan wartawan Febri Sugiono," pungkasnya.(rls/nal).
Berita Lainnya
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas