PILIHAN
Berlaku Mulai 1 Mei 2020
Putus Mata Rantai Corona, Pelabuhan dan Terminal Bus di Dumai Ditutup
Antisipasi wabah Corona, Pemko Dumai tutup pelabuhan domestik dan terminal bus AKAP. /net.
DUMAI, RiauIN.com - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menutup aktivitas turun naik penumpang di kawasan pelabuhan domestik Bandar Sri Junjungan Dumai mulai 1 Mei 2020. Kebijakan itu guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Selain menutup pelabuhan domestik, Pemko juga menutup terminal angkutan Bus AKAP mulai 29 April dan selanjutnya dapat beroperasi kembali setelah pemberitahuan berikutnya.
Demikian disampaikan Plt Kasi Operasional UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dishub Provinsi Riau Wisnu Herryantodi Dumai, Jumat, (1/5/2020).
Baca Juga:
Wisnu mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti edaran dari Pemko Dumai tersebut.
Selama ini, lanjutnya, tugasnya membantu pemerintah kota dalam menyiapkan transportasi darat untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Dumai.
"Operasional pelabuhan domestik tutup mulai 01 Mei 2020," kata Wisnu.
Sementara, Manager Operasional PT Lestari Indomal Bahari Ayong membenarkan tentang tak beroperasinya kapal Dumai Expres dari Dumai dan akan ke Dumai.
Walikota Dumai H Zulkifli AS telah mengeluarkan surat perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjungan Kota Dumai, dan SE Walikota Dumai tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.
Baca Juga:
Kemudian, SE Walikola Dumai tentang standar operasional prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di Bidang Transportasi Darat di wilayah Kota Dumai. SE Walikota Dumai tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.
Sehubungan dengan itu, mulai tanggal 1 Mei 2020 kapal domestik tidak beroperasidan selanjutnya dapat beroperasi kembali setelah pemberitahuan berikutnya.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada, Gubernur Provins Riau, Ketua DPRD Kota Dumai, Polres Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala KSOP Dumai, Direktur BUMD Dumai Berseri.
Baca Juga:
Penutupan pelabuhan domestik dan angkutan Bus AKAP mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.(nal)
Berita Lainnya
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau
Polres Dumai Koordinasikan Pemadaman Karhutla di Dua Kecamatan
Resmikan Jembatan Duplikat Sei Masjid di Dumai, Gubri Wahid : Dumai Lokomotif Ekonomi Riau
Diduga Timbun Sungai Nerbit Kecil, AMN Desak Walikota Dumai Tindak Sinar Mas Grup
Serahkan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Puasa Bersama Keluarga
CPO Tumpah ke Laut, Pengiat Lingkungan Desak KSOP Dumai Tahan Kapal MT Ginga Merlin
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau
Polres Dumai Koordinasikan Pemadaman Karhutla di Dua Kecamatan
Resmikan Jembatan Duplikat Sei Masjid di Dumai, Gubri Wahid : Dumai Lokomotif Ekonomi Riau
Diduga Timbun Sungai Nerbit Kecil, AMN Desak Walikota Dumai Tindak Sinar Mas Grup
Serahkan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Puasa Bersama Keluarga
CPO Tumpah ke Laut, Pengiat Lingkungan Desak KSOP Dumai Tahan Kapal MT Ginga Merlin