PILIHAN
Langgar UU Rahasia Negara
Bocorkan Data Kasus Covid-19 ke Medsos, ASN Singapura Ditangkap
Penangkapan ASN di Singapura. /net
SINGAPURA, RiauIN – Gara-gara membocorkan jumlah kasus baru virus Covid-19 ke publik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Singapura ditangkap aparat kepolisian setempat.
Seperti dilansir The Star, Jumat (24/4/2020), data yang bersifat rahasia itu dibagikan ke sebuah grup chat privat yang berisi orang-orang yang tidak berwenang mengetahui informasi tersebut.
Kepolisian Singapura dalam pernyataan pada Kamis (23/4) waktu setempat, mengumumkan pihaknya menangkap seorang wanita Singapura berusia 35 tahun di bawah Undang-undang Rahasia dan Penyalahgunaan Komputer.
Disebutkan kepolisian bahwa pihaknya menerima laporan pada 16 April 2020 bahwa jumlah kasus baru harian Covid-19 pada hari itu dibocorkan via postingan Instagram Story, sebelum Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) merilis data itu secara resmi ke publik.
Baca Juga:
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa seorang wanita yang juga pegawai negeri itu membagikan data kasus baru untuk tanggal 16 April 2020. Data tersebut dibagikan kepada anggota grup chat online via aplikasi WeChat, yang tidak berwenang menerima informasi rahasia itu.
Si pegawai negeri itu juga dituduh mengakses tanpa izin database COVID-19 milik pemerintah Singapura, untuk mengambil informasi rahasia dari seorang pasien positif virus Corona dan memberikan informasi itu kepada temannya. Kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Wanita pegawai negeri ini terancam hukuman maksimum 2 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 2 ribu dolar Singapura. Untuk tuduhan mengakses komputer tanpa izin, wanita ini bisa terancam hukuman maksimum 2 tahun penjara dan hukuman denda 5 ribu dolar Singapura.
Akibat dari pembocoran data ini, tulis inews.id, MOH memutuskan untuk merilis informasi terbaru soal jumlah tambahan kasus harian pada sore hari, bukan pada malam hari seperti sebelum-sebelumnya. Hal ini dilakukan secara rutin sejak Jumat (17/4) lalu hingga sekarang.(vie)
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD