PILIHAN
Jelang Ramadhan 1441 H
Raja Salman Izinkan Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya
Raja Salman. /net
RIYADH, RiauIN - Pemimpin Kerajaan Arab Saudi, Raja Salman, mengizinkan salat tarawih pada bulan Ramadhan digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, namun dengan beberapa syarat.
Adapun syarat tersebut yakni sesuai dengan keputusan sebelumnya dimana salat tarawih di dua masjid tersebut dibatasi dan jumlah rakaatnya dikurangi.
Raja Salman hanya memperbolehkan salat tarawih di Masjidil Haram dihadiri oleh beberapa staf, sementara rakaat tarawih dikurangi menjadi 10 rakaat.
Diketahui, pada umumnya salat tarawih di Masjidil Haram dilakukan sebanyak 23 rakaat, termasuk witir.
Dilansir dari Kumparan, keputusan terkait syarat salat tarawih itu diumumkan Raja Salman pada Rabu, 22 April 2020, lewat keterangan Kepresidenan Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi.
Sebelumnya, pengurus dua masjid suci umat Islam tersebut menyampaikan salat tarawih akan ditiadakan untuk jemaah umum di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Selain itu, Iktikaf selama bulan suci Ramadhan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga ditiadakan.
Begitu pula dengan ibadah Umrah di kedua tempar tersebut tidak diperbolehkan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas Arab Saudi.
Berdasarkan data saat ini, kasus positif Covid-19 di Arab Saudi mencapai angka 11.000 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 109 orang.(vie)
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD