• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Hari Ini PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Warga yang Melanggar Diancam Penjara 3 Bulan

Redaksi
Jumat, 17 April 2020 10:10:59 WIB
Cetak
PSBB mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru.(f:Tribunnews).
PEKANBARU, Riauin.com - Terhitung mulai hari ini, 17 hingga 30 April Kota Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada beberapa hal yang harus dipatuhi atau ditaati masyarakat, jika dilanggar akan dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan.

Pada Bab IV Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 itu disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

"Penghentian aktivitas sekolah sudah jauh hari dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Hari ini, Pekanbaru mulai memberlakukan PSBB hingga 15;hari kedepan. Bagi warga yang melanggar, diancam kurungan maksimal 3 bulan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Jumat (17/4), dirilis Antara.

Peraturan itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah.

Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar coronavirus disease (COVID-19).

Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa.

"Seperti toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi," katanya.

Perwako itu juga mengatur kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggungjawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya, selama pemberlakuan PSBB, penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.

Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

"Pada Perwako, pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan," tukas Irba.(nal)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal

Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru

Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini

Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas

Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga

Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal

Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru

Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini

Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas

Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial

06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026
Memelihara Harapan
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Listrik Sumut, PLN Datangkan 5 Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
06 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
06 Juni 2026
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
06 Juni 2026
Toyota Hiace Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
06 Juni 2026
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved