• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Hari Ini PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Warga yang Melanggar Diancam Penjara 3 Bulan

Redaksi
Jumat, 17 April 2020 10:10:59 WIB
Cetak
PSBB mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru.(f:Tribunnews).
PEKANBARU, Riauin.com - Terhitung mulai hari ini, 17 hingga 30 April Kota Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada beberapa hal yang harus dipatuhi atau ditaati masyarakat, jika dilanggar akan dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan.

Pada Bab IV Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 itu disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

"Penghentian aktivitas sekolah sudah jauh hari dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Hari ini, Pekanbaru mulai memberlakukan PSBB hingga 15;hari kedepan. Bagi warga yang melanggar, diancam kurungan maksimal 3 bulan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Jumat (17/4), dirilis Antara.

Peraturan itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah.

Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar coronavirus disease (COVID-19).

Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa.

"Seperti toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi," katanya.

Perwako itu juga mengatur kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggungjawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya, selama pemberlakuan PSBB, penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.

Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

"Pada Perwako, pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan," tukas Irba.(nal)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA

Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari

Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam

Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat

Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru

Satu Bulan Sebelum Tenggat, Pemko Pekanbaru Sterilkan Kabel Jaringan Ronggo Warsito Demi Keselamatan

Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA

Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari

Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam

Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat

Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru

Satu Bulan Sebelum Tenggat, Pemko Pekanbaru Sterilkan Kabel Jaringan Ronggo Warsito Demi Keselamatan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

DisdaldukKB Bengkalis Paparkan Inovasi Layanan KB di Tingkat Nasional

11 September 2026
Titik Panas di Riau Turun Tajam, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Karhutla
11 September 2026
Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA
11 September 2026
Kapolda Riau Bersama Kapolres Pelalawan Pemadaman Karhutla di Desa Sering, Gunakan Formula X-Fire
11 September 2026
Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari
11 September 2026
Prakiraan Cuaca Riau, Hujan Diprediksi Merata dari Pagi hingga Dini Hari
11 September 2026
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved