PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
PSBB Pekanbaru Disetujui karena Jadi Episentrum Corona Riau
JAKARTA, Riauin.com -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengizinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru karena wilayah itu menjadi episentrum penyebaran virus corona di Riau.
"Penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru sebagai episentrum yang secara epidemiologis sumber [penyebaran di] Provinsi Riau dan sekitarnya," tuturnya dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sepert dilansir dari CNN Indonesia.com, Selasa (14/4).
Hal ini, kata Yuri, serupa dengan perizinan penetapan PSBB di DKI Jakarta yang merupakan sumber penyebaran di Indonesia. Jakarta sudah mulai memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4) kemarin.
Sedangkan penetapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi dan Banten karena wilayah tersebut sebagai daerah penyangga DKI Jakarta.
Surat penetapan PSBB di Pekanbaru sendiri dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 12 April lalu. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Total ada 10 daerah di Indonesia yang sudah diperbolehkan menetapkan PSBB. Yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.
Ketika PSBB ditetapkan di satu daerah, artinya masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk pekerjaan atau aktivitas yang masih diperbolehkan. Jika melanggar ketentuan PSBB, masyarakat bisa dikenakan sanksi dengan aturan terkait.
Kasus corona di Indonesia sendiri sudah mencapai 4.839 kasus positif, 459 kasus meninggal dunia dan 426 kasus dinyatakan sembuh. Penyebarannya sudah ke seluruh provinsi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan kebijakan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona. Dia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Terawan kemudian menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (nol)
Berita Lainnya
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA
Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
Dinas Kesehatan Pekanbaru Distribusikan 11 Ribu Masker Guna Tekan Lonjakan 3.028 Kasus ISPA
Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru