PILIHAN
Rapat Koordinasi Rekomendasi Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Sumbar Riau Kepri
Pekanbaru - Rekomendasi Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS dalam Rapat Koordinasi Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Sumbar Riau Kepri, Rabu 30 Maret 2017 di Hotel La Diva Kota Pekanbaru, Riau
Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) didirikan dengan 3 prinsip dasar, pertama, Landasan ideologis Pancasila sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; kedua, landasan konstitusi UUD 1945 pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28H (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.34 ayat (2) negara menge
mbangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; ketiga, landasan hukum berdasarkan UU No 24 thn 2011 tentang BPJS.
Pokok-pokok pikiran Korwil MP BPJS untuk pihak eksternal dalam Rakorwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri adalah sebagai berikut :
1. Mengusulkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kerjasama peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama MP BPJS Wilayah Sumbar-Riau-Kepri melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran);
2. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah propinsi/kabupaten/kota se Sumbar-Riau-Kepri untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan guna perbaikan fasilitas dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di daerahnya, mengurangi defisit keuangan (mismatch) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, dan pencapaian target kepesertaan BPJS Kesehatan hingga mencapai seluruh warga Negara RI dengan sosialisasi kesadaran pentingnya jaminan sosial melalui perlibatan partisipasi masyarakat;
3. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah propinsi/kabupaten/kota se Sumbar-Riau-Kepri untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna meminimalisir tunggakan iuran pemda dan perusahaan di daerah kepada BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran perusahaan di daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta menindak tegas perusahaan-perusahaan di daerah yang belum mendaftarkan pekerjanya. Hal ini dengan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut yakni berupa sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik terkait ijin usaha, mengikuti proses lelang, dll;
4. Mendesak pemerintah RI untuk menyusun/merevisi kebijakan perlindungan dan jaminan sosial bagi buruh migran dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
5. Perlu dilakukan Evaluasi dan Publikasi Catatan Kritis Kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna perbaikan kinerjanya di masa yang akan datang kepada Presiden RI, DPR RI, DJSN RI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait serta Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten dan Kota se Sumbar-Riau-Kepri.
5. Mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan sosial untuk aparatur sipil negara melalui PT Taspen yang dinilai telah bertentangan dengan UU BPJS, UU SJSN dan UU ASN. Sebagaimana amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah kewenangan dari BPJS ketenagakerjaan bukan PT Taspen. Mustinya pemerintah sudah harus menyiapkan penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat 2029, bukan melakukan blunder politik dengan menerbitkan PP nomor 70 tahun 2015. UU BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial di Indonesia hanya dilakukan oleh dua lembaga BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer-non-ASN di lingkungan kementerian dan penyelenggara negara saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. Sebab RPP dimaksud pun telah menabrak UU BPJS, UU SJSN.
Pekanbaru, 30 Maret 2017
Albion Zikra
Korwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri
Wawancara Lanjutan ( 081371372778/korwil)
Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) didirikan dengan 3 prinsip dasar, pertama, Landasan ideologis Pancasila sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; kedua, landasan konstitusi UUD 1945 pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28H (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.34 ayat (2) negara menge
mbangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; ketiga, landasan hukum berdasarkan UU No 24 thn 2011 tentang BPJS.
Pokok-pokok pikiran Korwil MP BPJS untuk pihak eksternal dalam Rakorwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri adalah sebagai berikut :
1. Mengusulkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kerjasama peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama MP BPJS Wilayah Sumbar-Riau-Kepri melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran);
2. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah propinsi/kabupaten/kota se Sumbar-Riau-Kepri untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan guna perbaikan fasilitas dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di daerahnya, mengurangi defisit keuangan (mismatch) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, dan pencapaian target kepesertaan BPJS Kesehatan hingga mencapai seluruh warga Negara RI dengan sosialisasi kesadaran pentingnya jaminan sosial melalui perlibatan partisipasi masyarakat;
3. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah propinsi/kabupaten/kota se Sumbar-Riau-Kepri untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna meminimalisir tunggakan iuran pemda dan perusahaan di daerah kepada BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran perusahaan di daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta menindak tegas perusahaan-perusahaan di daerah yang belum mendaftarkan pekerjanya. Hal ini dengan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut yakni berupa sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik terkait ijin usaha, mengikuti proses lelang, dll;
4. Mendesak pemerintah RI untuk menyusun/merevisi kebijakan perlindungan dan jaminan sosial bagi buruh migran dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
5. Perlu dilakukan Evaluasi dan Publikasi Catatan Kritis Kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna perbaikan kinerjanya di masa yang akan datang kepada Presiden RI, DPR RI, DJSN RI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait serta Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten dan Kota se Sumbar-Riau-Kepri.
5. Mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan sosial untuk aparatur sipil negara melalui PT Taspen yang dinilai telah bertentangan dengan UU BPJS, UU SJSN dan UU ASN. Sebagaimana amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah kewenangan dari BPJS ketenagakerjaan bukan PT Taspen. Mustinya pemerintah sudah harus menyiapkan penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat 2029, bukan melakukan blunder politik dengan menerbitkan PP nomor 70 tahun 2015. UU BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial di Indonesia hanya dilakukan oleh dua lembaga BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer-non-ASN di lingkungan kementerian dan penyelenggara negara saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. Sebab RPP dimaksud pun telah menabrak UU BPJS, UU SJSN.
Pekanbaru, 30 Maret 2017
Albion Zikra
Korwil MP BPJS Sumbar Riau Kepri
Wawancara Lanjutan ( 081371372778/korwil)
Berita Lainnya
Jelang Keberangkatan, Puluhan Calon Jemaah Haji Riau Mengundurkan Diri
BBKSDA Riau Mitigasi Tewasnya Pekerja PT SPA Akibat Diterkam Harimau Sumatera
Debit Air Naik Signifikan, Tiga Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Seorang Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Hutan Tanaman Industri Inhil
Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Diperkirakan Telan Anggaran Rp1,6 Triliun, Riau Mulai Bangun RS Otak dan Jantung Tahun Ini
Jelang Keberangkatan, Puluhan Calon Jemaah Haji Riau Mengundurkan Diri
BBKSDA Riau Mitigasi Tewasnya Pekerja PT SPA Akibat Diterkam Harimau Sumatera
Debit Air Naik Signifikan, Tiga Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Seorang Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Hutan Tanaman Industri Inhil
Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Diperkirakan Telan Anggaran Rp1,6 Triliun, Riau Mulai Bangun RS Otak dan Jantung Tahun Ini