PILIHAN
Terkait Personil ULP Bengkalis, Amril Miliki Hak "Prerogatif"
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin memiliki hak prerogatif (hak istimewa) terhadap personil yang akan ditetapkan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tahun 2017.
"Siapapun personil di ULP nantinya tentu keputusan ada ditangan Bupati, karena sebagai orang nmor satu di Negeri Junungan ini ia memiliki hak prerogatif," ujar Praktisi Hukum Bengkalis Windrayanto,SH, Sabtu(25/3/2017).
Terkait adanya rekomendasi dari Pansus ULP dari DPRD Bengkalis tahun 2015 terhadap empat nama ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi sanksi untuk tidak difungsikan selama lima tahun dalam struktur ULP tentu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena tidak melalui proses sidang di pengadilan.
"Hanya sebuah rekomendasi saja dan itu bukan produk hukum,†jelas Windrayanto.
Oleh karena itu lanjut Windrayanto, Rekomendasi Pansus ULP tersebut intinya tidak mengikat , karena keputusan tertinggi terhadap siapa orang yang akan dipakai nantinya tetap ada di Bupati.
"Jika beliau menunjuk personil ULP tahun 2015 lalu untuk kembali bertugas tidak ada masalah secara hukum,†tutur Windrayanto
Hal yang sama disampaikan Wan Sabri Pemerhati Pembangunan Bengkalis, bahwa dalam menetapkan orang-orang yang akan dipilih dalam personil ULP dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Pokja tetap muaranya nanti ke Bupati, tentu siapa orangnya pasti memilki kemampuan dan pengalaman di ULP.
"Tentu orang-orang yang akan dipilih nanti telah memiliki pengalaman dan sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Wan Sabri. (hrc)
"Siapapun personil di ULP nantinya tentu keputusan ada ditangan Bupati, karena sebagai orang nmor satu di Negeri Junungan ini ia memiliki hak prerogatif," ujar Praktisi Hukum Bengkalis Windrayanto,SH, Sabtu(25/3/2017).
Terkait adanya rekomendasi dari Pansus ULP dari DPRD Bengkalis tahun 2015 terhadap empat nama ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi sanksi untuk tidak difungsikan selama lima tahun dalam struktur ULP tentu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena tidak melalui proses sidang di pengadilan.
"Hanya sebuah rekomendasi saja dan itu bukan produk hukum,†jelas Windrayanto.
Oleh karena itu lanjut Windrayanto, Rekomendasi Pansus ULP tersebut intinya tidak mengikat , karena keputusan tertinggi terhadap siapa orang yang akan dipakai nantinya tetap ada di Bupati.
"Jika beliau menunjuk personil ULP tahun 2015 lalu untuk kembali bertugas tidak ada masalah secara hukum,†tutur Windrayanto
Hal yang sama disampaikan Wan Sabri Pemerhati Pembangunan Bengkalis, bahwa dalam menetapkan orang-orang yang akan dipilih dalam personil ULP dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Pokja tetap muaranya nanti ke Bupati, tentu siapa orangnya pasti memilki kemampuan dan pengalaman di ULP.
"Tentu orang-orang yang akan dipilih nanti telah memiliki pengalaman dan sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Wan Sabri. (hrc)
Berita Lainnya
Bengkalis Raih Juara II MTQ Ke-XLII Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Beri Ucapan HUT Kota Dumai
JCH Bengkalis Dapat Pembekalan Rukun Haji
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Cita
Dalam Kondisi Sakit, Opi Prastantia Kafilah Cabang Kaligrafi Maksimal Berjuang untuk Bengkalis di MTQ Dumai
Warga Bengkalis Diajak Optimal Kelola Lahan dan Pekarangan
Bengkalis Raih Juara II MTQ Ke-XLII Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Beri Ucapan HUT Kota Dumai
JCH Bengkalis Dapat Pembekalan Rukun Haji
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Cita
Dalam Kondisi Sakit, Opi Prastantia Kafilah Cabang Kaligrafi Maksimal Berjuang untuk Bengkalis di MTQ Dumai
Warga Bengkalis Diajak Optimal Kelola Lahan dan Pekarangan