PILIHAN
Bengkalis Siaga Darurat Asap Akibat Karhutla 192 Hari
BENGKALIS, Riauin.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY pimpin pelaksanaan Apel Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis tahun 2020 di Lapangan Tugu, Bengkalis, Senin (2/3/20) pagi.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan dini secara terpadu, dalam menghadapi musim kemarau dan karhutla pada tahun 2020 ini, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 86/KPTS/I/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
Masa status siaga darurat tersebut berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020.
Kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY menyampaikan beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh seluruh daerah khusus rawan bencana asap dalam wilayah Indonesia. Instruksi tersebut sesuai amanat Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020 di Sentul Bogor, (4/2/20) yang lalu.
Diantaranya adalah seluruh instansi pusat dan daerah harus bersama-sama bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan, mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan.
Kemudian, segera menyusun rencana kontijensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana. Lalu, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif yaitu kolaborasi antar unsur pemerintah, akademisi, peneliti, dunia usaha, masyarakat serta dukungan media untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumber daya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana. Dan, TNI dan Polri agar turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum.
Apel tersebut diikuti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Imigrasi, Bea Cukai, ASN, Manggala Agni, perusahaan, Camat, kepala desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis serta mahasiswa dan pelajar di Bengkalis.(rilis)
Sebagai bentuk kesiapsiagaan dini secara terpadu, dalam menghadapi musim kemarau dan karhutla pada tahun 2020 ini, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 86/KPTS/I/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
Masa status siaga darurat tersebut berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020.
Kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY menyampaikan beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh seluruh daerah khusus rawan bencana asap dalam wilayah Indonesia. Instruksi tersebut sesuai amanat Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020 di Sentul Bogor, (4/2/20) yang lalu.
Diantaranya adalah seluruh instansi pusat dan daerah harus bersama-sama bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan, mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan.
Kemudian, segera menyusun rencana kontijensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana. Lalu, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif yaitu kolaborasi antar unsur pemerintah, akademisi, peneliti, dunia usaha, masyarakat serta dukungan media untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumber daya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana. Dan, TNI dan Polri agar turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum.
Apel tersebut diikuti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Imigrasi, Bea Cukai, ASN, Manggala Agni, perusahaan, Camat, kepala desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis serta mahasiswa dan pelajar di Bengkalis.(rilis)
Berita Lainnya
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau