PILIHAN
BPN Apresiasi Bupati Rohil Terbitkan Perbup PTSL
Rohil, Riauin.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan," kata Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Sabtu (15/2/2020).
Adapun dua Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.
Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
"Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL," cakapnya.
Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah RP 60 juta kini dinaikkan menjadi Rp 75 juta.
"Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta maka BPHTB-nya Rp 0, alias nihil," jelasnya.
Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 tambahnya, intinya adalah biaya pra sertifikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp 200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp 50.000 dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp 150.000.
Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertifikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB-nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.(int/nol)
"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan," kata Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Sabtu (15/2/2020).
Adapun dua Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.
Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
"Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL," cakapnya.
Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah RP 60 juta kini dinaikkan menjadi Rp 75 juta.
"Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta maka BPHTB-nya Rp 0, alias nihil," jelasnya.
Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 tambahnya, intinya adalah biaya pra sertifikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp 200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp 50.000 dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp 150.000.
Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertifikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB-nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.(int/nol)
Berita Lainnya
Gagal Konstruksi, Bupati Rohil Tinjau Jembatan Parit Atmo Bagansiapiapi yang Hampir Rubuh
Bupati Rohil Setujui PPPK Dapat Tunjangan Penghasilan
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Gagal Konstruksi, Bupati Rohil Tinjau Jembatan Parit Atmo Bagansiapiapi yang Hampir Rubuh
Bupati Rohil Setujui PPPK Dapat Tunjangan Penghasilan
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata