PILIHAN
Septina Beri Kuliah Umum Tentang CSR pada Mahasiswa UIR
Pekanbaru - Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati, menghadiri dan menjadi pembicara dalam Kuliah Umum di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, Rabu (22/7/2017).
Acara yang diselenggarakan oleh Prodi Administrasi Publik dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR, bertemakan Kebijakan CSR Sebagai Upaya Meningkatkan Keterlibatan Perusahaan dalam Pembangunan Daerah
Dalam paparannya Septina menjelaskan, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sebagai upaya berperan serta dalam pembangunan.
"Dan ini adalah salah satu isi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga mestinya tidak perlu masyarakat meminta karena sudah menjadi kewajiban Perusahaan. Namun demikian, tetap saja masyarakat mengkritisi pelaksanaanya agar komitmen perusahaan ini benar-benar diwujudkan, bukan sekedar pencitraan," jelasnya di hadapan mahasiswa.
Menurutnya hal yang terpenting dalam CSR adalah kerjasama dan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman. Sehingga kedua belah pihak dapat saling menguntungkan. Misal melalui program CSR perusahaan melakukan pembinaan usaha kecil atau koperasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
"Kerjasama masyarakat dengan perusahaan memang sangat diperlukan. Sehingga kehadiran perusahaan disamping mencari keuntungan juga dapat memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi masyarakat terutama bagi masyarakat disekitar perusahaan itu beroperasi" tutupnya. (tr)
Acara yang diselenggarakan oleh Prodi Administrasi Publik dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR, bertemakan Kebijakan CSR Sebagai Upaya Meningkatkan Keterlibatan Perusahaan dalam Pembangunan Daerah
Dalam paparannya Septina menjelaskan, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sebagai upaya berperan serta dalam pembangunan.
"Dan ini adalah salah satu isi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga mestinya tidak perlu masyarakat meminta karena sudah menjadi kewajiban Perusahaan. Namun demikian, tetap saja masyarakat mengkritisi pelaksanaanya agar komitmen perusahaan ini benar-benar diwujudkan, bukan sekedar pencitraan," jelasnya di hadapan mahasiswa.
Menurutnya hal yang terpenting dalam CSR adalah kerjasama dan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman. Sehingga kedua belah pihak dapat saling menguntungkan. Misal melalui program CSR perusahaan melakukan pembinaan usaha kecil atau koperasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
"Kerjasama masyarakat dengan perusahaan memang sangat diperlukan. Sehingga kehadiran perusahaan disamping mencari keuntungan juga dapat memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi masyarakat terutama bagi masyarakat disekitar perusahaan itu beroperasi" tutupnya. (tr)
Berita Lainnya
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021