PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Honor Guru Komite Dibayarkan Lewat BOS dan BOSDA
Pekanbaru, Riauin.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menyetujui anggaran menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negeri sederajat, untuk seluruh kabupaten/kota. Dengan demikian sekolah tidak dibenarkan lagi meminta pungutan kepada siswa, dan mengawal pendidikan bagi masyarakat Riau sampai jenjang menengah atas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, menjelaskan, program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Riau telah dipersiapakan jauh-jauh hari. Dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten/kota, terkait dengan program sekolah gratis.
“Alhamdulillah program sekolah gratis dijalankan, sebelumnya memang sudah gratis juga. Tapi memang ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah kepada siswa, dan itu tidak diperbolehkan. Bahkan surat kita sudah kita layangkan ke sekolah-sekolah tidak memperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa,†ujar Rudiyanto.
“Pak Gubernur juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau, agar tidak ada lagi masyarakat Riau yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sudah ada bagi masyarakat Riau,†jelas Rudi.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukan Disdik Riau dalam membayar guru Komite yang telah ada di sekolah SMA/SMK, mantan Pj Bupati Indragiri Hilir ini menjelaskan, guru komite tetap mengajar seperti biasanya. Hanya saja untuk membayar honor Guru Komite akan dilakukan melalui dana BOS dan BOSDA.
“Guru komite tetap mengajar, bagi sekolah yang ada guru komite. Honornya sudah ada dalam BOS dan BOSDA karena itulah tidak diperbolehkan lagi ada pungutan kepada siswa. Melalui dana BOS dan BOSDA inilah didata berapa banyak guru honor di Riau,†jelasnya.
Anggaran BOS dan BOSDA ini, sudah ditetapkan per siswa. Dimana masing-masing mendapatkan dan BOS sebesar Rp1.400.000 dan BOSDA Rp1.600.000, dengan total kedua dana ini sebesar Rp3.000.000 per anak.
Sementara itu, ketika disinggung jika ada sekolah yang masih memungut uang komite kepada siswa, Rudi menegaskan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa. Kecuali kepada komite, karena sesuai Permendikbud .(int/nol)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, menjelaskan, program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Riau telah dipersiapakan jauh-jauh hari. Dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten/kota, terkait dengan program sekolah gratis.
“Alhamdulillah program sekolah gratis dijalankan, sebelumnya memang sudah gratis juga. Tapi memang ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah kepada siswa, dan itu tidak diperbolehkan. Bahkan surat kita sudah kita layangkan ke sekolah-sekolah tidak memperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa,†ujar Rudiyanto.
“Pak Gubernur juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau, agar tidak ada lagi masyarakat Riau yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sudah ada bagi masyarakat Riau,†jelas Rudi.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukan Disdik Riau dalam membayar guru Komite yang telah ada di sekolah SMA/SMK, mantan Pj Bupati Indragiri Hilir ini menjelaskan, guru komite tetap mengajar seperti biasanya. Hanya saja untuk membayar honor Guru Komite akan dilakukan melalui dana BOS dan BOSDA.
“Guru komite tetap mengajar, bagi sekolah yang ada guru komite. Honornya sudah ada dalam BOS dan BOSDA karena itulah tidak diperbolehkan lagi ada pungutan kepada siswa. Melalui dana BOS dan BOSDA inilah didata berapa banyak guru honor di Riau,†jelasnya.
Anggaran BOS dan BOSDA ini, sudah ditetapkan per siswa. Dimana masing-masing mendapatkan dan BOS sebesar Rp1.400.000 dan BOSDA Rp1.600.000, dengan total kedua dana ini sebesar Rp3.000.000 per anak.
Sementara itu, ketika disinggung jika ada sekolah yang masih memungut uang komite kepada siswa, Rudi menegaskan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa. Kecuali kepada komite, karena sesuai Permendikbud .(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah