SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Honor Guru Komite Dibayarkan Lewat BOS dan BOSDA


Jumat, 29 November 2019 - 15:39:25 WIB
SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Honor Guru Komite Dibayarkan Lewat BOS dan BOSDA
Pekanbaru, Riauin.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menyetujui anggaran menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negeri sederajat, untuk seluruh kabupaten/kota. Dengan demikian sekolah tidak dibenarkan lagi meminta pungutan kepada siswa, dan mengawal pendidikan bagi masyarakat Riau sampai jenjang menengah atas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, menjelaskan, program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Riau telah dipersiapakan jauh-jauh hari. Dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten/kota, terkait dengan program sekolah gratis.

“Alhamdulillah program sekolah gratis dijalankan, sebelumnya memang sudah gratis juga. Tapi memang ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah kepada siswa, dan itu tidak diperbolehkan. Bahkan surat kita sudah kita layangkan ke sekolah-sekolah tidak memperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa,” ujar Rudiyanto.

“Pak Gubernur juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau, agar tidak ada lagi masyarakat Riau yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sudah ada bagi masyarakat Riau,” jelas Rudi.

Terkait dengan langkah yang akan dilakukan Disdik Riau dalam membayar guru Komite yang telah ada di sekolah SMA/SMK, mantan Pj Bupati Indragiri Hilir ini menjelaskan, guru komite tetap mengajar seperti biasanya. Hanya saja untuk membayar honor Guru Komite akan dilakukan melalui dana BOS dan BOSDA.

“Guru komite tetap mengajar, bagi sekolah yang ada guru komite. Honornya sudah ada dalam BOS dan BOSDA karena itulah tidak diperbolehkan lagi ada pungutan kepada siswa. Melalui dana BOS dan BOSDA inilah didata berapa banyak guru honor di Riau,” jelasnya.

Anggaran BOS dan BOSDA ini, sudah ditetapkan per siswa. Dimana masing-masing mendapatkan dan BOS sebesar Rp1.400.000 dan BOSDA Rp1.600.000, dengan total kedua dana ini sebesar Rp3.000.000 per anak.

Sementara itu, ketika disinggung jika ada sekolah yang masih memungut uang komite kepada siswa, Rudi menegaskan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa. Kecuali kepada komite, karena sesuai Permendikbud .(int/nol)