PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Disdukcapil Pekanbaru Cetak 8.000 KIA
PEKANBARU, Riauin.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah cetak 8.000 Kartu Identitas Anak (KIA). Ditargetkan, hingga akhir tahun ini 15 ribu KIA sudah dicetak.
"Pertama kita berikan ke anak yang baru lahir ketika mereka mengurus akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (4/11/2019).
Selain anak baru lahir, pelajar SMP juga diberikan KIA. Ada lima SMP yang sudah terealisasi. Seperti SMP Negeri 1 Pekanbaru, SMP Negeri 4 Pekanbaru, SMP Negeri 5 Pekanbaru dan MTsN 3 Pekanbaru serta SMP Madani.
"Sudah lima SMP yang siswanya kita berikan KIA. Total untuk anak dan anak SMP hampir 8.000 lebih. Target sampai akhir tahun 15 ribu," kata dia.
Soal blanko, Irma menyebutkan bahwa hingga akhir tahun mencukupi. Sedangkan usia anak yang mendapat KIA, mulai dari 0 sampai 17 tahun. Secara bertahap Disdukcapil akan mencetak KIA untuk pelajar tingkat di SMP di Pekanbaru.
"Fungsinya sama degan KTP bagi orang dewasa," jelasnya.
Syarat pengurusan KIA adalah foto copy KK dan foto copy akta kelahiran, beserta KTP orang tua. Kemudian pas foto bagi anak di atas umur lima tahun.
"Pengurusan KIA tidak dipungut biaya. Anak yang lahir di RS, selain sudah langsung mendapatkan akta kelahiran juga langsung diberikan KIA," jelasnya.(int/nol)
"Pertama kita berikan ke anak yang baru lahir ketika mereka mengurus akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (4/11/2019).
Selain anak baru lahir, pelajar SMP juga diberikan KIA. Ada lima SMP yang sudah terealisasi. Seperti SMP Negeri 1 Pekanbaru, SMP Negeri 4 Pekanbaru, SMP Negeri 5 Pekanbaru dan MTsN 3 Pekanbaru serta SMP Madani.
"Sudah lima SMP yang siswanya kita berikan KIA. Total untuk anak dan anak SMP hampir 8.000 lebih. Target sampai akhir tahun 15 ribu," kata dia.
Soal blanko, Irma menyebutkan bahwa hingga akhir tahun mencukupi. Sedangkan usia anak yang mendapat KIA, mulai dari 0 sampai 17 tahun. Secara bertahap Disdukcapil akan mencetak KIA untuk pelajar tingkat di SMP di Pekanbaru.
"Fungsinya sama degan KTP bagi orang dewasa," jelasnya.
Syarat pengurusan KIA adalah foto copy KK dan foto copy akta kelahiran, beserta KTP orang tua. Kemudian pas foto bagi anak di atas umur lima tahun.
"Pengurusan KIA tidak dipungut biaya. Anak yang lahir di RS, selain sudah langsung mendapatkan akta kelahiran juga langsung diberikan KIA," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah