PILIHAN
Disdukcapil Pekanbaru Cetak 8.000 KIA
PEKANBARU, Riauin.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah cetak 8.000 Kartu Identitas Anak (KIA). Ditargetkan, hingga akhir tahun ini 15 ribu KIA sudah dicetak.
"Pertama kita berikan ke anak yang baru lahir ketika mereka mengurus akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (4/11/2019).
Selain anak baru lahir, pelajar SMP juga diberikan KIA. Ada lima SMP yang sudah terealisasi. Seperti SMP Negeri 1 Pekanbaru, SMP Negeri 4 Pekanbaru, SMP Negeri 5 Pekanbaru dan MTsN 3 Pekanbaru serta SMP Madani.
"Sudah lima SMP yang siswanya kita berikan KIA. Total untuk anak dan anak SMP hampir 8.000 lebih. Target sampai akhir tahun 15 ribu," kata dia.
Soal blanko, Irma menyebutkan bahwa hingga akhir tahun mencukupi. Sedangkan usia anak yang mendapat KIA, mulai dari 0 sampai 17 tahun. Secara bertahap Disdukcapil akan mencetak KIA untuk pelajar tingkat di SMP di Pekanbaru.
"Fungsinya sama degan KTP bagi orang dewasa," jelasnya.
Syarat pengurusan KIA adalah foto copy KK dan foto copy akta kelahiran, beserta KTP orang tua. Kemudian pas foto bagi anak di atas umur lima tahun.
"Pengurusan KIA tidak dipungut biaya. Anak yang lahir di RS, selain sudah langsung mendapatkan akta kelahiran juga langsung diberikan KIA," jelasnya.(int/nol)
"Pertama kita berikan ke anak yang baru lahir ketika mereka mengurus akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (4/11/2019).
Selain anak baru lahir, pelajar SMP juga diberikan KIA. Ada lima SMP yang sudah terealisasi. Seperti SMP Negeri 1 Pekanbaru, SMP Negeri 4 Pekanbaru, SMP Negeri 5 Pekanbaru dan MTsN 3 Pekanbaru serta SMP Madani.
"Sudah lima SMP yang siswanya kita berikan KIA. Total untuk anak dan anak SMP hampir 8.000 lebih. Target sampai akhir tahun 15 ribu," kata dia.
Soal blanko, Irma menyebutkan bahwa hingga akhir tahun mencukupi. Sedangkan usia anak yang mendapat KIA, mulai dari 0 sampai 17 tahun. Secara bertahap Disdukcapil akan mencetak KIA untuk pelajar tingkat di SMP di Pekanbaru.
"Fungsinya sama degan KTP bagi orang dewasa," jelasnya.
Syarat pengurusan KIA adalah foto copy KK dan foto copy akta kelahiran, beserta KTP orang tua. Kemudian pas foto bagi anak di atas umur lima tahun.
"Pengurusan KIA tidak dipungut biaya. Anak yang lahir di RS, selain sudah langsung mendapatkan akta kelahiran juga langsung diberikan KIA," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak