PILIHAN
Rp264,29 Miliar Dana Transfer Pusat ke Riau Gagal Salur
PEKANBARU, Riauin.com - Hingga bulan Oktober 2019, sebesar Rp264,29 Miliar dana transfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak terserap di Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Bakhtaruddin di acara seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer Tahun Anggaran 2020 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (29/10/2019).
Ia mengaku sangat menyayangkan banyaknya dana transfer pusat ke daerah yang tidak terserap maksimal.
"Tentu hal ini sangat kita sayangkan," ujar Bakhtaruddin, Selasa (29/10/2019).
Ia mengatakan dana transfer yang sudah dipastikan hangus tersebut terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp209,68 miliar, Dana Kelurahan sebesar Rp37,94 miliar, dan DID sebesar Rp16,67 miliar.
"Adapun penyebab gagal salur ini antara lain karena masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan. Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat tanggal 21 Oktober 2019. Sehingga apabila melewati batas waktu itu, dana tidak bisa dicairkan," Cakapnya.
Untuk itu pihaknya berharap ini menjadi perhatian semua pihak untuk kedepannya supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal.
"Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal," tukasnya.(int/nol)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Bakhtaruddin di acara seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer Tahun Anggaran 2020 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (29/10/2019).
Ia mengaku sangat menyayangkan banyaknya dana transfer pusat ke daerah yang tidak terserap maksimal.
"Tentu hal ini sangat kita sayangkan," ujar Bakhtaruddin, Selasa (29/10/2019).
Ia mengatakan dana transfer yang sudah dipastikan hangus tersebut terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp209,68 miliar, Dana Kelurahan sebesar Rp37,94 miliar, dan DID sebesar Rp16,67 miliar.
"Adapun penyebab gagal salur ini antara lain karena masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan. Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat tanggal 21 Oktober 2019. Sehingga apabila melewati batas waktu itu, dana tidak bisa dicairkan," Cakapnya.
Untuk itu pihaknya berharap ini menjadi perhatian semua pihak untuk kedepannya supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal.
"Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal," tukasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW