PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Bahas Media Center dan PPID
DPRD Gelar RDP Bersama Diskominfo dan Humas
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan statistik (Diskominfo Persantik) dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (13/3/17).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini guna mempercepat terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dalam rangka wujudkan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Media Center sebagai sarana memperoleh informasi masyarakat.
"Kami minta kepada Diskominfo selaku PPID dan pengelola media center, agar segera membentuk kedua wadah pelayanan tersebut agar bisa menjadi corong informasi bagi pemerintah dan masyarakat yang seluas-luasnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir HM Yusuf Said, Senin (13/317)
Menanggapi hal tersebut kepala Diskominfo Persantik Inhil M Thaher mengatakan, untuk PPID akan dibentuk pada tahun 2017 ini, sesuai petunjuk PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan dasar pembagian tugas kepada Diskominfo persantik selaku PPID dan pengelola Media Center, namun ada Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang PPID berada di bagian Humas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa PPID dan Media Center merupakan bagian tugas dari Diskominfo dan Bagian Humas, namun kita tetap akan bersama-sama untuk melaksanakan amanah undang-undang dan tidak perlu ada pertentangan dalam hal ini, Intinya kami sudah siap melaksanakan," ungkap Thaher.
Selain itu, Thaher juga mengatakan bahwa Diskominfo Persantik akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodir pemberitaan di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, agar mempermudahkan akses informasi bagi masyarakat, terutama rekan-rekan wartawan.
Thaher menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semaksimal mungkin agar dapat mengakomodir informasi dari semua pihak, baik kegiatan kepala daerah maupun kegiatan OPD sebagai bahan bagi rekan-rekan media dan masyarakat. (rtc)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini guna mempercepat terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dalam rangka wujudkan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Media Center sebagai sarana memperoleh informasi masyarakat.
"Kami minta kepada Diskominfo selaku PPID dan pengelola media center, agar segera membentuk kedua wadah pelayanan tersebut agar bisa menjadi corong informasi bagi pemerintah dan masyarakat yang seluas-luasnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir HM Yusuf Said, Senin (13/317)
Menanggapi hal tersebut kepala Diskominfo Persantik Inhil M Thaher mengatakan, untuk PPID akan dibentuk pada tahun 2017 ini, sesuai petunjuk PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan dasar pembagian tugas kepada Diskominfo persantik selaku PPID dan pengelola Media Center, namun ada Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang PPID berada di bagian Humas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa PPID dan Media Center merupakan bagian tugas dari Diskominfo dan Bagian Humas, namun kita tetap akan bersama-sama untuk melaksanakan amanah undang-undang dan tidak perlu ada pertentangan dalam hal ini, Intinya kami sudah siap melaksanakan," ungkap Thaher.
Selain itu, Thaher juga mengatakan bahwa Diskominfo Persantik akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodir pemberitaan di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, agar mempermudahkan akses informasi bagi masyarakat, terutama rekan-rekan wartawan.
Thaher menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semaksimal mungkin agar dapat mengakomodir informasi dari semua pihak, baik kegiatan kepala daerah maupun kegiatan OPD sebagai bahan bagi rekan-rekan media dan masyarakat. (rtc)
Berita Lainnya
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021
Sebabkan Penurunan Produktivitas Kerja, PNS Dilarang Main Game Online
Hari Listrik ke-75 di Batam Jadi Berkah Masyarakat Selat Nenek dan Pulau Jaloh
Imbas Corona, Kurs Rupiah Kian Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
Semprot Desinfektan, Wiraland Berupaya Lindungi Penghuni dari Bahaya Covid-19
Pemprov Riau Telah Terima Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II dari KASN
Gubri Hadiri Rakor dengan Menteri PPN Bahas RKP Prioritas 2021