PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
MoU dengan BBKSDA Riau, Taman Nasional Danau Zamrud di Siak Dijadikan Wisata Alam dan Sejarah
SIAK SRI INDRAPURA, Riauin.com - Kabupaten Siak memiliki kekayaan alam yang melimpah. Bahkan ada danau air tawar yang terletak di kawasan gambut terbesar nomor 2 dunia setelah Brazil. Tempat ini sangat dikenal dengan Taman Nasional Danau Zamrud.
Karena kekayaan alamnya yang melimpah itu pula, tahun 2016 silam danau Zamrud ini telah ditetapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Taman Nasional Zamrud. Penetapan itu bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang berlangsung di Kabupaten Siak.
Berdasarkan data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, tercatat ada 38 jenis burung yang 12 jenis diantaranya adalah yang dilindungi. Selanjutnya ada dua jenis ikan yang masih ditemukan di Danau Zamrud ini, yaitu ikan Arwana dan Belida yang juga jenis hewan dilindungi.
Bertepatan dengan pembukaan acara festival Kabupaten Lestari dan Festival Siak Bermadah, Kamis (10/10/2019) malam, Pemkab Siak bersama BBKSDA Riau melakukan MoU untuk menjadikan Danau Zamrud sebagai wisata alam dan sejarah yang dapat dikunjungi masyarakat.
Dikatakan Bupati Siak, Alfedri Taman Nasional Zamrud ini dibagi ke dalam beberapa zona diantaranya adalah zona inti yang merupakan kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi.
Dimana pada zona ini tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli serta zona pemanfaatan.
"Dalam zona pemanfaatan inilah akan dilakukan pengembangam pariwisata alam, pusat rekreasi, dan pendidikan konservasi alam serta lingkungan hidup. Zona pemanfaatan pada Taman Nasional Zamrud ini sangat mendukung untuk oengembangan wisata alam karena memiliki view yang menarik," kata Alfedri. (int/nol)
Karena kekayaan alamnya yang melimpah itu pula, tahun 2016 silam danau Zamrud ini telah ditetapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Taman Nasional Zamrud. Penetapan itu bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang berlangsung di Kabupaten Siak.
Berdasarkan data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, tercatat ada 38 jenis burung yang 12 jenis diantaranya adalah yang dilindungi. Selanjutnya ada dua jenis ikan yang masih ditemukan di Danau Zamrud ini, yaitu ikan Arwana dan Belida yang juga jenis hewan dilindungi.
Bertepatan dengan pembukaan acara festival Kabupaten Lestari dan Festival Siak Bermadah, Kamis (10/10/2019) malam, Pemkab Siak bersama BBKSDA Riau melakukan MoU untuk menjadikan Danau Zamrud sebagai wisata alam dan sejarah yang dapat dikunjungi masyarakat.
Dikatakan Bupati Siak, Alfedri Taman Nasional Zamrud ini dibagi ke dalam beberapa zona diantaranya adalah zona inti yang merupakan kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi.
Dimana pada zona ini tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli serta zona pemanfaatan.
"Dalam zona pemanfaatan inilah akan dilakukan pengembangam pariwisata alam, pusat rekreasi, dan pendidikan konservasi alam serta lingkungan hidup. Zona pemanfaatan pada Taman Nasional Zamrud ini sangat mendukung untuk oengembangan wisata alam karena memiliki view yang menarik," kata Alfedri. (int/nol)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling