PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
MUI Imbau Umat Muslim di Riau Waspada, Ada Kelompok Sebarkan Aliran Sesat, Pengikutnya Tak Diwajibkan Shalat
PEKANBARU, Riauin.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengungkapkan, ada kelompok yang menyebarkan ajaran Islam menyimpang (aliran sesat) di Riau.
''MUI sudah keluarkan fatwa 10 aliran sesat. Salah satunya ajaran Islam, tapi tidak wajib shalat. Itu jelas menyimpang,'' kata Sekretaris MUI Riau Zulhusni Domo, Ahad (6/10), seperti dilansir antara.
Zulhusni, mengimbau umat Islam di Riau agar lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan ada pihak menyebarkan ajaran menyimpang tersebut.
Dikatakan Zulhusni, aliran sesat itu bernama Ilmu Pelindung Kehidupan. Penganutnya mengaku beragama Islam, namun mereka menyatakan diri tidak harus melakukan shalat wajib dan membaca kitab suci Alquran.
Aliran sesat itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke pemerintah. Saat ini intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang tergabung dalam tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran kepercayaan (Pakem) tengah melakukan penyelidikan.
Selain meminta masyarakat waspada, MUI Riau juga meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penindakan. Kemudian, MUI Riau juga dalam waktu dekat akan menyambangi tim Pakem untuk memberikan masukan dan mengambil langkah yang diperlukan.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MUI Provinsi Riau M Nazir Karim menjelaskan, terkait ini, perlu adanya pendalaman dan diteliti lebih lanjut.
''Kalau kita ada itu komisi yang meneliti soal itu, Komisi Fatwa serta Pengkajian dan Penelitian. Jadi nanti tim ini akan turun, tidak boleh kita hukum dulu. Karena nanti akan ada fatwanya,'' ujarnya.
Kalau memang menyimpang disebutkan Nazir, maka pihaknya akan secara tegas menyatakan menyimpang. Atau jika masih tergolong penyimpangan ringan, maka akan dilakukan upaya persuasif. Bisa dengan berdialog, atau dengan cara lainnya.
''Jadi begitu mekanisme yang biasa kita lakukan untuk menangani hal semacam itu,'' bebernya.
Nazir menyatakan, aliran-aliran terindikasi menyimpang yang kemungkinan ada di kota Pekanbaru, kebanyakan dibawa oleh pihak pendatang dari luar. Untuk itu Nazir mengimbau, guna menghindari potensi terpapar ajaran dari aliran semacam ini, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada.
''Jangan mempercayai orang-orang yang tidak kredibel dalam mengajarkan agama. Dia tidak ustaz, mubaligh, atau ulama yang dikenal, jangan mudah diterima,'' ujarnya.
Yang terpenting kata Nazir, yakni meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan. ''Belajarlah pada ustaz atau mubalig yang memang diakui kesahihannya. Banyak yang ada di bawah IKADI, IKMI, MDI, Muhammadiyah, NU, banyak lembaga dakwah yang memang kita bina,'' paparnya. (int/nol)
''MUI sudah keluarkan fatwa 10 aliran sesat. Salah satunya ajaran Islam, tapi tidak wajib shalat. Itu jelas menyimpang,'' kata Sekretaris MUI Riau Zulhusni Domo, Ahad (6/10), seperti dilansir antara.
Zulhusni, mengimbau umat Islam di Riau agar lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan ada pihak menyebarkan ajaran menyimpang tersebut.
Dikatakan Zulhusni, aliran sesat itu bernama Ilmu Pelindung Kehidupan. Penganutnya mengaku beragama Islam, namun mereka menyatakan diri tidak harus melakukan shalat wajib dan membaca kitab suci Alquran.
Aliran sesat itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke pemerintah. Saat ini intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang tergabung dalam tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran kepercayaan (Pakem) tengah melakukan penyelidikan.
Selain meminta masyarakat waspada, MUI Riau juga meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penindakan. Kemudian, MUI Riau juga dalam waktu dekat akan menyambangi tim Pakem untuk memberikan masukan dan mengambil langkah yang diperlukan.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MUI Provinsi Riau M Nazir Karim menjelaskan, terkait ini, perlu adanya pendalaman dan diteliti lebih lanjut.
''Kalau kita ada itu komisi yang meneliti soal itu, Komisi Fatwa serta Pengkajian dan Penelitian. Jadi nanti tim ini akan turun, tidak boleh kita hukum dulu. Karena nanti akan ada fatwanya,'' ujarnya.
Kalau memang menyimpang disebutkan Nazir, maka pihaknya akan secara tegas menyatakan menyimpang. Atau jika masih tergolong penyimpangan ringan, maka akan dilakukan upaya persuasif. Bisa dengan berdialog, atau dengan cara lainnya.
''Jadi begitu mekanisme yang biasa kita lakukan untuk menangani hal semacam itu,'' bebernya.
Nazir menyatakan, aliran-aliran terindikasi menyimpang yang kemungkinan ada di kota Pekanbaru, kebanyakan dibawa oleh pihak pendatang dari luar. Untuk itu Nazir mengimbau, guna menghindari potensi terpapar ajaran dari aliran semacam ini, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada.
''Jangan mempercayai orang-orang yang tidak kredibel dalam mengajarkan agama. Dia tidak ustaz, mubaligh, atau ulama yang dikenal, jangan mudah diterima,'' ujarnya.
Yang terpenting kata Nazir, yakni meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan. ''Belajarlah pada ustaz atau mubalig yang memang diakui kesahihannya. Banyak yang ada di bawah IKADI, IKMI, MDI, Muhammadiyah, NU, banyak lembaga dakwah yang memang kita bina,'' paparnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling