PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Lapas Pasir Pangaraian Bahas Kontroversi RUU Pemasyarakatan dengan Akademisi dan Mahasiswa
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, Kamis (26/9/2019) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Kegiatan FGD yang diegelar di Aula Pertemuan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ini dipandu langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman, serta di hadiri Akdemisi serta Mahasiswa dari Universitas Pasir Pagaraian.
FGD dilakukan sebagai sosialisasi terhadap masyarakat dan pihak akademisi agar tidak terjadinya kesalahpahaman mengenai Draf RUU Pemasyarakatan yang sedang di bahas di DPR RI.
Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian Muhamad Lukman Mengatakan, Revisi RUU Permasyarakatan Pemasyarakatan di anggap perlu karena UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap tidak lagi relevan memenuhi perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Jadi muatan baru dalam RUU ini diantaranya adalah diaturnya mengenai Intelijen Pemasyarakatan. Intelijen Pemasyarakatan sangat dibutuhkan sebagai deteksi dini untuk mencegah kemungkinan WBP melarikan diri atau gangguan Keamanan dan Ketertiban lainnya," kata Kalapas.
Salah satu diskusi menarik yang mengemuka dalam FGD tersebut terkait adanya kegiatan “rekreasional“ WBP yang tercantum pada pasal 9 RUU Pemasyarakatan yang menjadi polemik di masyarakat. Menurut Kalapas adalah kesalahan persepsi masyarakat dalam memahami arti “rekreasional†yang dimaksud dalam Draft RUU tersebut.
“Dimaksud Rekreasional itu bukan jalan – jalan ke “Mall atau ke Pantai†tapi kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Misal, Nonton Film bareng WBP mengenai film cinta tanah air, Olahraga Pagi, Kegiatan Pramuka dan kegiatan lainnya sebagai bentuk Reintegrasi Sosial WBP kepada masyarakat," jelas Kalapas.
Dekan Fakultas Hukum UPP Zulkifli SH MH C.L.A, mengapresiasi FGD yang digelar Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ini. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah langkah positif sehingga semua komponen Masyarakat dapat merespon, memhami dan memberikan masukan, sehingga RUU ini mudah diterima masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UPP ini juga menyatakan dukunganya terhadap Revisi RUU Permasyarakatan. Ia menilai, RUU Permasyarakatan ini menguatkan Fungsi Permasyarakatan serta memasukan unsur-unsur humanis yang sebelmunya tidak terdapat dalam UU 12 Tahun 1995
"Saya melihat RUU Permasyarakatan ini sangat positif. dalam RUU ini ada memuculkan intelejen, sistem informasi yang lebih maju dan sebelumnya tidak ada. Selain itu ada penguatan, selama ini posisi permasyarakatan itu adalah sub sistem kepidanaan dalam RUU ini sudah dijadikan bagian langsung dalam tahapan sistem kepidanaan terpad," katanya.
Meski demikan, Zulkifli menyatakan, bahwa ada beberapa poin yang harus ditinjau kembali dalam RUU permasyarakatan tersebut, seperti ketentuan bagaimana mengambil rekreasional, bagaimana izin untuk urusan ke luar negeri bagi Warga Binaan yang sudah bebas bersyarat termasuk pemberian fasilitas tersebut kepada terpidana yang sifatnya ekstra ordinary crime, seperti korupsi dan Narkoba.
"Tentu tidak bisa semua nya diberikan fasilitas tersebut khusunya kepada pelaku kejahatan ekstra ordinary crime, harus ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur lebih tegas batasan-batasannya," ucapnya.(int/nol)
Kegiatan FGD yang diegelar di Aula Pertemuan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ini dipandu langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman, serta di hadiri Akdemisi serta Mahasiswa dari Universitas Pasir Pagaraian.
FGD dilakukan sebagai sosialisasi terhadap masyarakat dan pihak akademisi agar tidak terjadinya kesalahpahaman mengenai Draf RUU Pemasyarakatan yang sedang di bahas di DPR RI.
Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian Muhamad Lukman Mengatakan, Revisi RUU Permasyarakatan Pemasyarakatan di anggap perlu karena UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap tidak lagi relevan memenuhi perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Jadi muatan baru dalam RUU ini diantaranya adalah diaturnya mengenai Intelijen Pemasyarakatan. Intelijen Pemasyarakatan sangat dibutuhkan sebagai deteksi dini untuk mencegah kemungkinan WBP melarikan diri atau gangguan Keamanan dan Ketertiban lainnya," kata Kalapas.
Salah satu diskusi menarik yang mengemuka dalam FGD tersebut terkait adanya kegiatan “rekreasional“ WBP yang tercantum pada pasal 9 RUU Pemasyarakatan yang menjadi polemik di masyarakat. Menurut Kalapas adalah kesalahan persepsi masyarakat dalam memahami arti “rekreasional†yang dimaksud dalam Draft RUU tersebut.
“Dimaksud Rekreasional itu bukan jalan – jalan ke “Mall atau ke Pantai†tapi kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Misal, Nonton Film bareng WBP mengenai film cinta tanah air, Olahraga Pagi, Kegiatan Pramuka dan kegiatan lainnya sebagai bentuk Reintegrasi Sosial WBP kepada masyarakat," jelas Kalapas.
Dekan Fakultas Hukum UPP Zulkifli SH MH C.L.A, mengapresiasi FGD yang digelar Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ini. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah langkah positif sehingga semua komponen Masyarakat dapat merespon, memhami dan memberikan masukan, sehingga RUU ini mudah diterima masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UPP ini juga menyatakan dukunganya terhadap Revisi RUU Permasyarakatan. Ia menilai, RUU Permasyarakatan ini menguatkan Fungsi Permasyarakatan serta memasukan unsur-unsur humanis yang sebelmunya tidak terdapat dalam UU 12 Tahun 1995
"Saya melihat RUU Permasyarakatan ini sangat positif. dalam RUU ini ada memuculkan intelejen, sistem informasi yang lebih maju dan sebelumnya tidak ada. Selain itu ada penguatan, selama ini posisi permasyarakatan itu adalah sub sistem kepidanaan dalam RUU ini sudah dijadikan bagian langsung dalam tahapan sistem kepidanaan terpad," katanya.
Meski demikan, Zulkifli menyatakan, bahwa ada beberapa poin yang harus ditinjau kembali dalam RUU permasyarakatan tersebut, seperti ketentuan bagaimana mengambil rekreasional, bagaimana izin untuk urusan ke luar negeri bagi Warga Binaan yang sudah bebas bersyarat termasuk pemberian fasilitas tersebut kepada terpidana yang sifatnya ekstra ordinary crime, seperti korupsi dan Narkoba.
"Tentu tidak bisa semua nya diberikan fasilitas tersebut khusunya kepada pelaku kejahatan ekstra ordinary crime, harus ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur lebih tegas batasan-batasannya," ucapnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh